Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lemkapi Nilai Penghargaan Nugraha Sakanti Bakal Pacu Kinerja Polri Makin Baik

Edi Hasibuan menilai tanda kehormatan Nugraha Sakanti yang dianugerahkan Presiden Jokowi kepada 7 satuan kerja Polri memberikan dampak positif.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Lemkapi Nilai Penghargaan Nugraha Sakanti Bakal Pacu Kinerja Polri Makin Baik
BPMI Setpres/Rusman
Presiden Joko Widodo menyerahkan tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada 7 satuan kerja (satker) Polri saat Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10/2024). 

Adapun 7 Satker tersebut di antaranya Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korbrimob Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Korlantas Polri, Densus 88 Antiteror Polri, dan Pusdokkes Polri.

Atas penganugerahan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi.

Menurut dia, pemberian tanda kehormatan Nugraha Sakanti menjadi amanah bagi Polri untuk bekerja lebih baik.

"Penganugerahan yang diberikan Bapak Presiden kepada kita ini sekaligus menjadi amanah dari Bapak Presiden agar kami semua ke depan bekerja dengan lebih baik sesuai dengan apa yang menjadi harapan dan amanah rakyat," kata Kapolri.

Kapolri pun mengucapkan terima kasih atas kerja keras jajarannya hingga meraih penghargaan Nugraha Sakanti.

Dia berharap penghargaan ini bisa menjadi tambahan motivasi bagi anggotanya untuk meningkatkan kinerja.

"Kami harapkan ini menjadi semangat, ini menjadi motivasi kita untuk bekerja, serta mengabdi lebih baik lagi untuk masyarakat, bangsa, dan negara," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam kesempatan yang sama Presiden Jokowi dianugerahi medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana.

Medali tersebut merupakan bentuk apresiasi Polri kepada Jokowi yang dinilai berperan besar dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara.

Medali kehormatan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri nomor Kep/1723/X/2024 tentang Tanda Kehormatan Keamanan dan Keselamatan Publik.

Selain itu, Presiden juga dinobatkan sebagai warga kehormatan Brimob.

Baca juga: Momen Penerjun Polri Bentangkan Poster Foto Jokowi dan Prabowo di Langit Mako Brimob Depok

Penobatan tersebut didasarkan pada Keputusan Dankorbrimob nomor Kep/114/IX/2019 mengenai tradisi Brimob.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas