Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sandra Dewi Bakal Dihadirkan Lagi di Sidang Kasus Suaminya Senin Pekan Depan

Sandra Dewi kembali dihadirkan dalam sidang pembuktian terbalik dari pihak Harvey Moeis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sandra Dewi Bakal Dihadirkan Lagi di Sidang Kasus Suaminya Senin Pekan Depan
Tribunnews.com/Jeprima
Artis Sandra Dewi menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). 

Jika tahu, maka ia akan melarang suaminya itu bekerjasama dengan perusahaan BUMN.

"Temannya kan tadi usahanya timah. Apakah terdakwa menyampaikan membantu tadi untuk kerja sama dengan BUMN?" tanya hakim.

"Oh enggak cerita. Kalau saya tahu saya larang Yang Mulia," ucap Sandra.

Mendengar jawaban Sandra, Hakim pun merasa heran.

Alhasil Hakim pun menanyakan apa alasan Sandra melarang suaminya jalin kerja sama dengan BUMN.

"Oke saya jelaskan kenapa saya melarang suami saya kerja sama dengan BUMN. Seperti yang saya ketahui, banyak teman-teman pengusaha saya yang menjadi supplier BUMN yang kerja sama dengan BUMN ujung-ujungnya berurusan dengan penegak hukum. Jadi menurut saya berisiko tinggi," jelas Sandra Dewi.

"Kalau dilakukan dengan benar kan tidak (berurusan dengan aparat penegak hukum)?," tanya Hakim.

Berita Rekomendasi

"Betul, tapi berisiko tinggi karena badan usaha ini setahu saya kalau kita melakukan usaha ada untung ada rugi, tapi kan BUMN harus untung, jadi itu risikonya besar," pungkas Dewi Sandra.

Diketahui, dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Dewi Agustina)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas