Prabowo Pecah Dua Kementerian LHK, Menteri LH: Akan Ada Transisi Perubahaan Kelembagaan
Hanif Faisol Nurofiq, sebelumnya merupakan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memecah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi dua kementerian, yakni Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dipimpin oleh Hanif Faisol Nurofiq yang ditunjuk sebagai menteri.
Pembentukan KLH/BPLH ini ditujukan sebagai upaya responsif dalam menghadapi tantangan kondisi kualitas lingkungan dan efek dari perubahan iklim. Pemisahan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan fokus dalam pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing kementerian.
Hanif Faisol Nurofiq, sebelumnya merupakan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Perubahan kelembagaan memang akan diikuti dengan proses transisi. Namun pelayanan publik di kementerian akan tetap berjalan sesuai peraturan yang ada. Masyarakat dapat mengakses layanan seperti biasa tanpa harus khawatir akan adanya gangguan," kata Hanif dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).
Sebagai informasi penambahan nomenklatur kementerian tidak terlepas dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024).
Baca juga: Menteri Abdul Muti Bakal Kaji Ulang Kurikulum Merdeka UN hingga Zonasi Buatan Nadiem Makarim
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meneken revisi tersebut lewat pengesahan UU 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, yang berlaku sejak diundangkan yakni 15 Oktober 2024.
Tercatat, terdapat enam angka perubahan yang disepakati berdasarkan hasil pembahasan RUU kementerian negara.
Enam angka perubahan tersebut antara lain:
1. Penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang diedarkan pada urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
2. Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
3. Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.
4. Perubahan pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.
6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang undang di Pasal II.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.