Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uji Materi ke MK, Dua WNI Minta supaya Masyarakat Bebas Tidak Memeluk Agama dan Kepercayaan

Raymond Kamil dan Indra Syahputra meminta supaya masyarakat bisa dengan bebas untuk tidak memeluk agama dan kepercayaan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Uji Materi ke MK, Dua WNI Minta supaya Masyarakat Bebas Tidak Memeluk Agama dan Kepercayaan
IST
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua warga negara Indonesia, Raymond Kamil dan Indra Syahputra, melakukan pengujian terhadap sejumlah pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/10/2024) dalam agenda pemeriksaan pendahuluan.

Pada pokoknya, mereka meminta supaya masyarakat bisa dengan bebas untuk tidak memeluk agama dan kepercayaan.

Dalam surat permohonan, Raymond dan Indra selaku pemohon merasa dirugikan sebab peraturan perundangan yang pihaknya uji ini dimaknai mewajibkan mereka untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu.

Di satu sisi, agama dan kepercayaan itu hanya terbatas pada Islam, Hindu, Buddha, Katolik, Kristen dan Kong Hu Cu. Termasuk juga di dalam kategori "Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa".

"Bahwa memeluk agama dan atau kepercayaan tertentu, salah satu dari tujuh pilihan yang ada, bertentangan dengan hati nurani dan pemikiran keyakinan serta hak asasi manusia dan merugikan hak konstitusional para pemohon," sebagaimana dikutip dari isi surat permohonan di tracking.mkri.id.

Lebih lanjut, mereka juga menegaskan ihwal menyatukan seluruh penghayat kepercayaan dalam satu kategori "Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa" adalah diskriminasi.

Berita Rekomendasi

Dalam permohonannya, dijelaskan ihwal "Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa" adalah genus, sedangkan enam agama lainnya adalah spesies. 

Oleh karena itu, jelas terjadi diskriminasi karena terhadap hal yang sama negara memperlakukan secara berbeda, tidak menghormati kekhasan yang beraneka ragam sebagaimana enam pilihan agama lainnya.

Diskriminasi ini juga terjadi dalam kolom agama yang wajib diisi di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluar (KTP).

"Terlebih lagi kepada yang beragama selain enam yang dimaksudkan dan lebih-lebih lagi kepada yang tidak beragama termasuk, tetapi tidak terbatas deisme, agnostik, panteisme, dan sejenisnya," dijelaskan dalam surat permohonan.

Adapun UU yang diuji adalah:

- Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
- Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
- Pasal 2 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Pasal 12 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
- Pasal 302 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas