Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Lokasi Aset Properti Tersangka Korupsi ASDP yang Disita: Pondok Indah hingga Menteng

KPK ungkap lokasi 15 aset properti diduga milik Pemilik Jembatan Nusantara Group, Adjie yang disita pada Selasa (15/10/2024) terkait korupsi ASDP.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Ungkap Lokasi Aset Properti Tersangka Korupsi ASDP yang Disita: Pondok Indah hingga Menteng
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto. KPK ungkap lokasi 15 aset properti diduga milik Pemilik Jembatan Nusantara Group, Adjie yang disita pada Selasa (15/10/2024) terkait korupsi ASDP. 

Namun, hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan keempat tersangka tersebut.

Baca juga: KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi di ASDP: Perkara Sudah Sesuai Prosedur

Adapun penetapan tersangka terhadap empat orang dimaksud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada Jumat, 16 Agustus 2024. Empat orang itu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi di lingkungan ASDP, yakni Rp 1,27 triliun. 

Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut pihaknya menduga masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terjadi saat prosesnya berjalan. 

Salah satunya terkait sejumlah kapal dari PT Jembatan Nusantara yang masuk aset akuisisi

Asep menyebut kondisi kapal dari PT Jembatan Nusantara tidak baru. 

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Asep juga menyebut ada dugaan kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai secara spesifikasi. 

Terdapat 53 kapal PT Jembatan Nusantara yang termasuk dalam aset yang diakuisisi.

"Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, akuisisi berjalan tak semestinya. 

Pasalnya, akuisisi itu dikabarkan tak ada dasar hukumnya serta melanggar aturan. 


Selain itu akuisisi itu disebut-sebut terbilang mahal lantaran diduga terjadi kongkalikong dalam penentuan nilai valuasi. 

Dikabarkan nilai sejumlah aset objek yang diakuisisi tak relevan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas