PP IKAHI Apresiasi Terbitnya PP No. 44 Tahun 2024, Bakal Terus Perjuangkan Kesejahteraan Hakim
Ketua Umum PP IKAHI, Yasardi, menyampaikan bahwa PP ini menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan hakim.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 94 Tahun 2012.
Peraturan ini terkait hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).
Ketua Umum PP IKAHI, Yasardi, menyampaikan bahwa PP ini menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan hakim, meski belum sepenuhnya sesuai dengan yang diusulkan oleh MA dan PP IKAHI.
"PP IKAHI sebagai wadah tunggal organisasi profesi hakim menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung pada tanggal 18 Oktober 2024," kata Yasardi melalui keterangannya, Selasa (22/10/2024).
PP No. 44 Tahun 2024 mengakomodir beberapa perubahan penting, seperti penyesuaian gaji pokok dan pensiun hakim yang tidak lagi disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta kenaikan tunjangan jabatan hakim sebesar 40-41 persen.
Selain itu, Ketua MA kini memiliki wewenang untuk menetapkan zonasi dalam pemberian tunjangan kemahalan.
Namun, beberapa usulan lain yang belum diakomodir, seperti penyesuaian nominal gaji pokok dan tunjangan perumahan, akan terus diperjuangkan oleh PP IKAHI.
Perjuangan ini juga mencakup usulan terkait asuransi kesehatan bagi keluarga hakim dan honorarium penanganan perkara.
Selain itu, PP IKAHI akan mengawal pembentukan regulasi yang diamanatkan oleh PP No. 44 Tahun 2024, termasuk peraturan tentang pensiun hakim dan pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang.
Yasardi juga menegaskan bahwa PP IKAHI akan terus memperjuangkan penguatan lembaga kehakiman, termasuk melalui pembentukan undang-undang tentang penghinaan terhadap badan peradilan (contempt of court) dan kemandirian anggaran kekuasaan kehakiman.
Dalam kesempatan ini, PP IKAHI juga mengimbau kepada seluruh hakim Indonesia untuk tetap memaklumi hasil yang telah dicapai dan terus menyampaikan aspirasi melalui organ IKAHI untuk diperjuangkan lebih lanjut.
Yasardi menutup dengan ucapan terima kasih kepada para pimpinan MA dan pihak-pihak terkait yang telah mendukung proses pembahasan hingga diundangkannya PP No. 44 Tahun 2024.