Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Ketua Baleg DPR

Bob menjelaskan, pada prinsipnya Baleg akan menggodok RUU Perampasan Aset apabila komisi terkait mengajukannya.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Ketua Baleg DPR
TribunManado.com
ILUSTRASI DPR RI - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tak masuk daftar agenda program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tak masuk daftar agenda program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas.

"Itu (RUU Perampasan Aset) belum masuk ke kita, belum. Belum masuk," kata Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Baca juga: Berantas Korupsi, KPK Tantang Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk Sahkan RUU Perampasan Aset

Bob menjelaskan, pada prinsipnya Baleg akan menggodok RUU Perampasan Aset apabila komisi terkait mengajukannya.

"Nanti biasanya kalau prosedural itu penyampaian inisiasi itu kalau di DPR dari Komisi II," ujarnya.

Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan maka Baleg DPR akan segera menggodok RUU Perampasan Aset.

"Nanti apakah dari komisi akan mengajukan ke Baleg nanti setelah itu baru kita godok baru kita proses di baleg ini, kita rancang kembali," ucap Bob.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas di DPR pada tahun 2023 atas usulan pemerintah.

Baca juga: KPK Dorong RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas Anggota DPR Periode 2024–2029

Namun, DPR periode 2019-2024 tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset meskipun masuk Prolegnas Prioritas.

Bahkan, pada 4 Mei 2023 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas