RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Ketua Baleg DPR
Bob menjelaskan, pada prinsipnya Baleg akan menggodok RUU Perampasan Aset apabila komisi terkait mengajukannya.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tak masuk daftar agenda program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas.
"Itu (RUU Perampasan Aset) belum masuk ke kita, belum. Belum masuk," kata Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Baca juga: Berantas Korupsi, KPK Tantang Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk Sahkan RUU Perampasan Aset
Bob menjelaskan, pada prinsipnya Baleg akan menggodok RUU Perampasan Aset apabila komisi terkait mengajukannya.
"Nanti biasanya kalau prosedural itu penyampaian inisiasi itu kalau di DPR dari Komisi II," ujarnya.
Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan maka Baleg DPR akan segera menggodok RUU Perampasan Aset.
"Nanti apakah dari komisi akan mengajukan ke Baleg nanti setelah itu baru kita godok baru kita proses di baleg ini, kita rancang kembali," ucap Bob.
Diketahui, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas di DPR pada tahun 2023 atas usulan pemerintah.
Baca juga: KPK Dorong RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas Anggota DPR Periode 2024–2029
Namun, DPR periode 2019-2024 tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset meskipun masuk Prolegnas Prioritas.
Bahkan, pada 4 Mei 2023 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.