Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Sesalkan Kasus Suap 3 Hakim Surabaya, Padahal Gaji Hakim Baru Saja Dinaikkan

MA mengungkapkan rasa kecewa mendalam terkait penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MA Sesalkan Kasus Suap 3 Hakim Surabaya, Padahal Gaji Hakim Baru Saja Dinaikkan
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan rasa kecewa mendalam terkait penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung (kejagung) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Kekecewaan ini muncul di tengah kebijakan pemerintah yang baru saja menaikkan tunjangan dan gaji hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan integritas para hakim.

“Tentu kami sangat kecewa. Peristiwa ini mencederai kebahagiaan dan rasa syukur para hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim,” ujar Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Peningkatan tunjangan dan gaji yang diatur dalam PP Nomor  44 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah naungan MA. 

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong integritas dan profesionalisme di kalangan hakim namun penangkapan tiga hakim tersebut justru menimbulkan citra buruk bagi institusi peradilan.

Seperti diketahui, Presiden  Joko Widodo mengesahkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim tepat dua hari sebelum masa purnatugasnya.

BERITA REKOMENDASI

Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).

PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024.

Dalam salinan PP yang diterima pada Selasa (22/10/2024), disebutkan bahwa kenaikan gaji hakim didasarkan pada pertimbangan bahwa negara perlu memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman.

Oknum Hakim yang Ditangkap

Sebagai informasi, tiga hakim yang ditangkap di Surabaya adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.


Mereka ditangkap oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, (23/10/2024). 

“Kami sangat menyesalkan kasus ini, namun Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Kami akan terus memantau dan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” tambah Yanto.

MA menegaskan ketiga hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden jika proses penahanan telah resmi dilakukan.

Jika terbukti bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap, mereka akan diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

Tiga hakim ini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketiganya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan ke kekasihnya, Dini Sera Afrianti, beberapa waktu lalu.
 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas