Mobil Istri Dicegat hingga Rumah Dipantau Drone, Ipda Rudy Soik Datangi LPSK Minta Perlindungan
Akibatnya, adalah anak Ipda Rudy Soik mengalami trauma sehingga tidak bisa sekolah karena takut dan malu karena pihak kepolisian mendatangi rumahnya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
Lapora Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merasa terancam dan mengalami intimidasi, anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik dan tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta pada Kamis (24/10/2024) siang.
Kedatangannya bersama tim kuasa hukum adalah untuk mengajukan permohonan perlindungan atas sejumlah ancaman dan intimidasi yang dialami dirinya dan keluarganya.
Rudy Soik datang bersama tim kuasa hukumnya di antaranya Ferdy Maktaen, Ermelina Singereta dan Judianto Simanjuntak membawa sejumlah bukti ancaman dan intimidasi, baik yang diterima dirinya maupun keluarganya.
Ancaman dan intimidasi yang dialami Rudy dan keluarga diduga karena Rudy mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan aktivitasnya dalam memperjuangkan kasus-kasus tindak perdagangan orang di NTT.
Ancaman dan intimidasi yang dialami Rudy dan keluarga di antaranya adalah adanya drone yang beredar di sekitaran rumah, oknum yang mengambil foto sembunyi-sembunyi, dan pencegatan terhadap mobil istri Rudy.
Ancaman dan intimidasi tersebut dialami Rudy sejak proses sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ipda Rudy di kepolisian sampai hari ini.
Akibatnya, adalah anak Ipda Rudy Soik mengalami trauma sehingga tidak bisa sekolah karena takut dan malu karena pihak kepolisian mendatangi rumahnya.
Baca juga: Tersebar, Uang Disita dari Penangkapan 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Tembus Rp20 Miliar
Saat ini, keluarga Rudy Soik berada dalam pendampingan dan pantauan rohaniwan yang selama ini mengadvokasi kasus-kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang.
Hal tersebut mengingat para rohaniwan tersebut mengenal Rudy Soik kerap mengungkap dan memperjuangkan kasus-kasus human trafficking di NTT.
Tim kuasa hukum Rudy mendatangi Kantor LPSK membawa sejumlah dokumen di antaranya permohonan perlindungan, putusan Polda NTT terkait proses etik, dan dokumen lain yang terkait.
Sedangkan bukti yang dibawa Rudy dan tim kuasa hukumnya di antaranya foto drone yang beroperasi di sekitar rumah Rudy.
Tim kuasa hukum Rudy juga membawa bukti digital berupa gambar tangkapan layar terkait pengungkapan harta kekayaan Rudy Soik yang diduga dilakukan oleh oknum intelijen kepolisian.
"Bahkan sampai tadi pagi ada oknum-oknum yang mendatangi orang-orang yang, harus memaksa orang itu pernah memberikan saya duit. Ada bukti-buktinya," kata Rudy.
"Jadi saya ingatkan, kalau oknum anggota yang tidak mengerti, yang tidak tahu apa yang terjadi, jangan dengan cara-cara yang tidak benar, mengambil data-data yang dapat merugikan anda sendiri. Jangan turuti perintah-perintah yang dapat merugikan anda sendiri. Karena saya akan menyampaikan fakta ini," ungkapnya.
Baca juga: VIDEO Baru Sehari Dilantik, Mendes Yandri Susanto Pakai Kop Surat Kementerian untuk Acara Keluarga
Soal tuduhan kepemilikan harta tidak wajar yang ditujukan kepadanya, Rudy mengaku siap mengklarifikasinya.
Menurutnya, tuduhan tersebut hanyalah framing.
Ia menjelaskan seumur hidupnya baru memiliki satu sertifikat tanah atas nama dirinya.
"Selama saya hidup ini. Baru punya sertifikat atas nama saya yang baru saya buat, bisa cek di Pertanahan. Jadi kekayaan ini tidak bisa kita tipu. Ini kan yang dibangun seolah saya kaya raya," ungkap dia.
"Nanti bentuk tim independen, termasuk Propam Mabes Polri, saya buka semua. Berapa utang saya, aduh memalukan kalau kita saling buka-bukan begitu," ujarnya.
Tim kuasa hukum Rudy Soik mengatakan ancaman dan intimidasi yang dialami Rudy Soik dialami sejak proses Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda NTT.
Tim kuasa hukumnya juga menegaskan pihaknya mantap mengajukam banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri Polda NTT.
Isu yang berkembang, Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Akan tetapi, Polda NTT mengungkapkan Rudy Soik dipecat karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri.
Kode etik profesi Polri yang dilanggar disebutkan berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.
Rudy dianggap melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Anggota tim kuasa hukum Rudy Soik, Ferdy Maktaen, mengatakan pihaknya juga memohonkan perlindungan untuk para anggota tim kuasa hukum kepada LPSK.
Baca juga: Kasus Ayah Tewas Dibegal Saat Jemput Anak di Bogor, Ternyata Pelaku Sakit Hati Masalah Utang
Meski begitu, ia mengatakan sampai saat ini belum ada ancaman yang dialami oleh anggota tim kuasa hukum Rudy Soik.
"Kalau memang mekanisme dari LPSK hanya keluarga inti (Rudy Soik), ya mungkin itu. Tapi yang kita minta mungkin orang-orang yang mengetahui, mungkin termasuk kami pengacara juga ya," ujar Ferdy.
"Terlepas dari imunitas kami sebagai pengacara, kami juga manusia biasa. Kehidupan ini keras. Siapa tahu dari belakang ada yang tembak, atau apa. Kalau dari depan kita masih saling kenal, tapi kalau dari belakang siapa yang tahu?" sambungnya.
Anggota Tim Kuasa Hukum Rudy Soik, Judianto Simanjuntak, mengatakan pihaknya membuka peluang mendatangi lembaga-lembaga negara lain untuk mencari keadilan.
Lembaga itu di antaranya Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Mabes Polri.
"Hal yang lain yang mungkin nanti perlu dilakukan adalah apakah mungkin ke Ombudsman soal dugaan maladministrasi soal proses yang dialami Pak Rudy PTDH-nya dan juga ke Komnas HAM karena ada dugaan pelanggaran HAM di sini yang dialami Pak Rudy. Dan itu nanti akan kami rundingkan," ujar dia.
"Dan juga Komnas Perempuan dan Anak karena ada juga yang dialami oleh istrinya dan juga anaknya," sambung dia.
Rudy Soik juga mendapatkan advokasi dari Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Aktivitas Medina Zein Usai Bebas dari Penjara, Belanja di Minimarket hingga Ziarah ke Makam Ayah
Anggota Tim Kuasa Hukum Rudy Soik, Ermelina Simanjuntak, menjelaskan dirinya turut menjadi bagian dari tim kuasa hukum Rudy Soik karena Rudy adalah member tidak aktif dari Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Di mana Ketua Umumnya Ibu Saraswati Djojohadikusumo. Dan beliau meminta kami memang untuk mendampingi Rudy dalam proses apapun," tutur dia.
"Karena sepanjang sepengetahuan kami Rudy merupakan seorang Polisi yang selama ini melakukan pengungkapan pada kasus-kasus traficking yang mana itu menjadi isu krusial dalam organisasi Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang," sambungnya.