Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangkapan Hakim Bisa Tanpa Izin Ketua MA Jika Tertangkap Tangan

Penangkapan yang dilakukan terhadap tiga hakim PN Surabaya tidak memerlukan izin Ketua MA karena mereka tertangkap tangan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Penangkapan Hakim Bisa Tanpa Izin Ketua MA Jika Tertangkap Tangan
Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto memberikan penjelasan terkait prosedur penangkapan hakim yang melibatkan izin Ketua MA. 

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024), menyusul penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca juga: Selain 3 Hakim, Kejagung Juga Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap

Yanto menjelaskan, sesuai dengan Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Peradilan Umum, penangkapan terhadap ketua, wakil ketua, atau hakim memang memerlukan izin dari Ketua MA. 

Namun, ada pengecualian jika penangkapan dilakukan dalam keadaan tertangkap tangan.

"Itu pasal 26 ayat 2, UU No. 2 Tahun 1998 tentang peradilan umum, dalam hal ketua, wakil ketua, dan hakim dapat dilakukan penangkapan oleh Jaksa Agung dengan seizin Ketua MA, kecuali dalam hal tertangkap tangan. Jadi kalau tertangkap tangan, tidak perlu izin," jelas Yanto.

Yanto menegaskan penangkapan yang dilakukan terhadap tiga hakim PN Surabaya tidak memerlukan izin Ketua MA karena mereka tertangkap tangan dalam operasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

“Yang memerlukan izin Ketua MA itu kalau tidak tertangkap tangan. Seperti itu, jadi dalam hal ini tidak perlu izin," tambahnya.

Yanto juga menambahkan penjelasan mengenai peran Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. 

Baca juga: MA Sesalkan Kasus Suap 3 Hakim Surabaya, Padahal Gaji Hakim Baru Saja Dinaikkan

Menurutnya, rekomendasi dari KY menyangkut pelanggaran kode etik, sementara pemberhentian sementara yang dilakukan saat ini berkaitan dengan penegakan hukum.

Sebagai informasi, penangkapan tiga hakim PN Surabaya tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu, (23/10/2024). 

Ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara pidana umum di PN Surabaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas