Datangi Komnas HAM, Ipda Rudy Soik Laporkan Kejanggalan Pemecatan oleh Polda NTT
Karena ada dugaan pelanggaran HAM soal pemberhentian dan tindakan intimidasi yang dialami dirinya dan keluarganya.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Judianto Simanjuntak mengungkapkan kedatangannya bersama mantan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik ke kantor Komnas HAM, Jakarta.
Ia menerangkan kedatangannya itu untuk melaporkan kejanggalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diterima Ipda Rudy Soik.
Baca juga: Perlawanan Ipda Rudy Soik Usai Dipecat, Bakal Laporkan Pejabat Polda Hingga Dinas Kelautan NTT
"Kedatangan Komnas HAM ini terkait dengan apa yang dialami oleh Pak Rudy Soik karena ada pemecatan PTDH dari Polda NTT," kata Judianto kepada awak media di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
"Karena banyak kejanggalan dalam proses pemberhentian ini yang mana Pak Rudy Soik ini mengungkap dugaan kelangkaan BBM," lanjutnya.
Dan garis polisi itulah kata Judianto, jadi dasar sidang kode etik dan PTDH Ipda Rudy Soik pada tanggal 11 Oktober yang lalu.
"Setelah itu pihak-pihak tertentu melakukan intimidasi dan ancaman terhadap Pak Rudy dan keluarga. Kedatangan ke sinilah kami datang ke Komnas HAM ini untuk melaporkan hal ini," terangnya.
Baca juga: Rumahnya Diintai Pakai Drone Buntut Bongkar Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan ke LPSK
Ia berharap Komnas HAM bisa memberikan perlindungan hukum terhadap Rudy Soik. Karena ada dugaan pelanggaran HAM soal pemberhentian dan tindakan intimidasi yang dialami dirinya dan keluarganya.
"Itu sangat sangat darurat dilakukan Komnas HAM untuk memberikan pelindungan. Karena bagaimana pun apakah nanti ada dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam melakukan intimidasi. Itu yang akan diselidiki oleh Komnas HAM," tegasnya.