Mengingat Pujian Ketua PN Surabaya sebelum 3 Hakim yang Adili Ronald Tannur Berujung Kena OTT
Pujian selangit Ketua PN Surabaya ternayta tidak terbukti terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka terjaring OTT Kejagung.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo sempat dipuji Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi pada Juli 2024 lalu.
Dikutip dari Kompas.com, momen tersebut terjadi ketika Dadi menerima perwakilan massa yang berdemo di PN Surabaya buntut vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Pada saat itu, massa mengecam dan berdemo terhadap Erintuah Damanik sebagai ketua majelis hakim dalam sidang Ronald Tannur tersebut.
Namun, vonis bebas yang diumumkan Damanik justru berujung pembelaan dari Dadi ketika menemui massa.
Dia justru mengulik rekam jejak Erintuah Damanik yang disebutnya sebagai hakim bagus.
Dadi menyebut Damanik bisa menjadi contoh hakim lain ketika berani memvonis hukuman mati terhadap Zuraida yang menjadi terdakwa atas pembunuhan suaminya, Jamaluddin yang juga menjabat sebagai hakim di PN Medan.
"Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan. Dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh, yang selingkuh di Medan, yang kebetulan yang dibunuh itu leting saya," ujar Dadi di depan perwakilan massa saat itu.
Selanjutnya, Dadi juga memuji Heru Hanindiyo karena sebagai hakim yang memahami terkait ilmu sains.
Dia mengungkapkan kemampuan Heru tersebut membuatnya dipilih untuk menjadi hakim dalam kasus Ronald Tannur.
"Lalu, Heru itu hakim yang punya ilmu scientific evidence dan dia paham soal CCTV dan sebagainya, makanya dia ditunjuk (untuk menangani kasus Ronald Tannur) oleh Ketua PN Surabaya yang lama," ujar Dadi.
Ia mengungkapkan tiga hakim yang dipilih untuk menangani peradilan kasus Ronald Tannur adalah orang terpilih.
Baca juga: Kata KPK Terkait Penangkapan 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung
"Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis," tutur Dadi.
Hanya saja, pujian selangit Dadi ternyata harus diralat karena ketiga hakim yang dianggapnya hakim terbaik justru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejagung pada Rabu (23/10/2024).
Bahkan, OTT tersebut berkaitan dengan kasus Ronald Tannur di mana mereka diduga memvonis bebas anak mantan anggota DPR dari PKB, Edward Tannur itu karena suap dari pengacara, Lisa Rahmat.
Adapun ketiga hakim itu terjaring OTT di Surabaya, sedangkan Lisa ditangkap di Jakarta.
Pasca penangkapan, Kejagung pun melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yaitu rumah dan apartemen Damanik, apartemen Heru Hanindiyo, apartemen Mangapul, dan rumah serta apartemen Lisa Rahmat.
Penyidik Kejagung pun menemukan uang dengan total Rp20 miliar dengan pecahan rupiah dan mata uang asing serta barang bukti lainnya seperti catatan pemberian uang hingga ponsel.
Kini, tiga hakim pun telah diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung dan juga terancam penjara seumur hidup.
Komentar MA soal Pujian Ketua PN Surabaya
MA pun turut mengomentari terkait pujian Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi kepada tiga hakim pengadil kasus Ronald Tannur.
Juru bicara MA, Yanto menganggap Dedi telah salah menilai tiga hakim yang sempat dipujinya setinggi langit tersebut.
"Mengenai komentar PN Surabaya, kan bisa dijawab, dengan tertangkpanya tadi, berarti ya ketua PN-nya salah menilai," katanya dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta, pada Kamis (24/10/2024).
Yanto mengatakan Dedi sudah salah menilai tiga hakim tersebut karena nyatanya tidak memiliki integritas.
"Kalau ketuanya kan menilai ini hakim yang baik, bisa dipertanggungjawabkan, integritasnya tinggi. Tapi faktanya di kemudian hari yang terjadi sama-sama kita lihat ya, artinya dia meleset dari yang diamati selama ini," kata Yanto.
Mahfud MD Minta Ketua PN Surabaya Diperiksa
Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD pun turut berkomentar terkait terjaringnya OTT oleh Kejagung terhadap tiga hakim kasus Ronald Tannur.
Mulanya, Mahfud memuji tindakan Kejagung. Namun, dia juga mengimbau Kejagung untuk turut memeriksa Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi.
Pasalnya pasca putusan bebas Ronald Tannur diumumkan, Dadi Rachmadi sempat membela ketiga majelis hakim itu.
Bahkan Dadi Rachmadi juga memberikan pujian pada majelis hakim atas rekam jejaknya yang pernah menghukum mati istri hakim yang membunuh suaminya.
Namun penilaian Dadi Rachmadi salah, putusan bebas itu nyatanya diberikan atas dasar adanya suap dan gratifikasi dari Ronald Tannur.
Untuk itu Mahfud juga menyarankan agar Dadi Rachmadi diperiksa juga dalam kasus ini.
"Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bhw putusan atas Tannur itu sudah benar. Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tersebut sebagai patriotik. Karena pernah menghukum mati seorang isteri hakim yg membunuh suaminya."
"Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa," tulis Mahfud dalam akun X pribadinya, @mohmahfudmd, Rabu, (23/10/2024).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Achmad Faizal)
Artikel lain terkait Anak Legislator Bunuh Pacar