Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Makelar Kasus Ronald Tannur

Kejagung tak menyangka bakal menyita uang sebanyak Rp920 miliar dari rumah Zarof Ricar yang diduga terlibat kasus pembebasan Ronald Tannur.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Makelar Kasus Ronald Tannur
Dok. Kejagung
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saat digiring petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju mobil tahanan usai jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jum'at (25/10/2024).  - Kejagung tak menyangka bakal menyita uang sebanyak Rp920 miliar dari rumah Zarof Ricar yang diduga terlibat kasus pembebasan Ronald Tannur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai lebih dari Rp920 miliar dari rumah mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), yang diduga berperan sebagai perantara atau "makelar" dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Adapun, Ronald Tannur terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti.

Selain uang tunai, Kejagung juga menyita emas Antam seberat 51 kilogram di rumah Zarof tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya tak menyangka akan menyita uang sebanyak itu dari kediaman Zarof yang terletak di bilangan Senayan, Jakarta.

"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," katanya dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).

Selama penggeledahan di rumah Zarof itu, penyidik menemukan barang bukti berupa mata uang asing.

Terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000. 

Berita Rekomendasi

Namun, Abdul Qohar mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut. 

Hanya saja, Abdul Qohar menyampaikan, Zarof mengatakan, uang itu berasal dari kepengurusan perkaranya.

"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara."

"Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang. Nanti akan kita buktikan uang ini berasal dari mana," jelasnya, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Kejagung Berpeluang Periksa 3 Hakim yang Hendak Disuap Rp5 M oleh Zarof Ricar di Kasus Ronald Tannur

Sebelumnya, Zarof yang menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, ditangkap di Bali, Kamis (24/10/2024) malam.

Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap.

Pemufakatan jahat itu dilakukan Zarof bersama dengan pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LR).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas