Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komitmen Berantas Korupsi, Prabowo Diharapkan Tuntaskan Kasus yang Lama Mandek

Ia menekankan, siapa pun yang terbukti melakukan korupsi atau memiliki indikasi kuat harus diproses hukum, terutama untuk menghindari dan

Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Komitmen Berantas Korupsi, Prabowo Diharapkan Tuntaskan Kasus yang Lama Mandek
Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dalam diskusi publik Polemik MNC Trijaya, di Hotel Ibis, Jakarta, Sabtu (21/12/2019). (KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA) 

Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp32.093.692.000 (sekitar Rp32,09 miliar), dengan dugaan pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta.

Anton menambahkan bahwa Denny diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Menkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.

Denny, menurut Anton, tetap bersikukuh melanjutkan program tersebut meski mendapat penolakan dari orang-orang di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Kejaksaan Agung juga telah memberikan pernyataan terkait kasus dugaan korupsi Payment Gateway.

Meskipun kasus ini mangkrak sejak 2015, masih ada kendala di tim penyidik Bareskrim Polri.

“Saya belum mendapat informasi tentang penghentian kasus Payment Gateway,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pada 13 Juni 2023.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh pelapor.

BERITA REKOMENDASI

Andi Syamsul Bahri mengklaim bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, berkas perkara telah lengkap atau P-21, dan ia heran mengapa kasus ini belum masuk tahap persidangan. 

“Perkara ini telah selesai diperiksa Bareskrim dan dianggap P-21 oleh Kejaksaan Agung,” tulis Andi dalam surat permohonannya ke Kejaksaan Agung pada 8 Juni 2023.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Komitmen Berantas Korupsi, Prabowo Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway Kemenkumham

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas