Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Santainya Reaksi MA usai Markus Kakap Zarof Ricar Tertangkap: Dia Bukan Bagian Kami Lagi

Alasan dia, Zarof Ricar yang 10 tahun menjabat Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA itu telah pensiun sekira dua tahun lalu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Santainya Reaksi MA usai Markus Kakap Zarof Ricar Tertangkap: Dia Bukan Bagian Kami Lagi
Kolase Tribunnews
Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (2010-2022), Zarof Ricar, saat ditangkap dan digiring petugas ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung RI, RI, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Dia ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung terhadap tiga hakim dan pengacara yang mengani kasasi terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur. 

Akan tetapi, kata dia, uang miliaran tersebut belum sempat diberikan kepada hakim tersebut.

"Belum (menyerahkan uang, red) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi, red) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," jelasnya.

Kemudian selain Zarof, Kejagung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan suap ini.

Uang Hampir Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg, Zarof Ricar Lupa Jumlah Kasus

Yang mengejutkan, dalam penangkapan Zarof Ricar, penyidik Kejaksaan Agung menemukan barang bukti uang dan emas yang sangat banyak.

Dari perannya sebagai makelar kasus selama 10 tahun menjabat Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, pihak Kejagung untuk sementara baru menemukan uang dengan total Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar) atau hampir Rp1 triliun saat penggeledahan di rumahnhya di Senayan Jakarta dan hotel di Bali.

Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait pengungkapan kasus pemufakatan suap eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar terkait perkara Ronald Tannur, Jumat (25/10/2024)
Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait pengungkapan kasus pemufakatan suap eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar terkait perkara Ronald Tannur, Jumat (25/10/2024) (Tribunnews/Fahmi Ramadhan)

Selain itu, pihak Kejagung juga menemukan emas Antam sebanyak 51 kilogram.

Saking banyaknya perkara yang pernah dibantu dimuluskan di MA, Zarof Ricar sampai lupa jumlahnya.

BERITA REKOMENDASI

"Dari mana (uangnya)? Dari pengurusan perkara sebagian besar pengurusan perkara. Itu jawaban yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jum'at (25/10/2024).

Baca juga: Penampakan Rumah Supriyani, 16 Tahun Jadi Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu, Suami Kerja Serabutan

Akan tetapi, ketika ditanya penyidik berapa orang yang mengurus perkara, Qohar menyebutkan bahwa Zarof mengaku lupa.

"Berapa yang urus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak ya," ucap Qohar menirukan ucapan Zarof dengan penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas