Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lokasi Penyimpanan Harta Nyaris Rp 1 Triliun Milik Zarof Ricar: Hotel di Bali dan Brankas Rumah

Zarof juga menyembunyikan harta karun hasil kejahatannya di beberapa hotel di Bali.

Editor: willy Widianto
zoom-in Lokasi Penyimpanan Harta Nyaris Rp 1 Triliun Milik Zarof Ricar: Hotel di Bali dan Brankas Rumah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. Kejakaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamakan barang bukti sebesar Rp920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg terkait kasus dugaan suap kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Aset tanah dan bangunan Zarof tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jakarta Selatan, Bogor, Solok, Tangerang, Denpasar, Bandung, Pekanbaru, dan Cianjur.

Baca juga: Santainya Reaksi MA usai Markus Kakap Zarof Ricar Tertangkap: Dia Bukan Bagian Kami Lagi

Untuk kendaraan, Zarof mencantumkan tiga mobil, yakni Toyota Kijang Innova tahun 2016, VW Beetle tahun 2018, dan Toyota Yaris tahun 2021.

Mahkamah Agung mengaku terbuka jika sewaktu-waktu Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald Tannur pasca ditangkapnya Zarof Ricar.

Seperti diketahui sebelumnya Kejagung menangkap eks pejabat tinggi MA Zarof Ricar terkait kasus pemufakatan suap untuk membebaskan Ronald dari jerat hukum di tingkat kasasi.

Terkait hal ini, Juru Bicara MA Yanto menyebut pihaknya tak bakal menghalangi jika penyidik Kejagung ingin periksa 3 Hakim tersebut asal sesuai ketentuan proses hukum.

Baca juga: Diduga akan Disuap Zarof Ricar soal Kasus Ronald Tannur, 3 Hakim Agung Berpeluang Diperiksa Kejagung

"Kalau proses hukum silakan saja, sepanjang ada bukti petunjuk silahkan saja. Tidak pernah MA menghalangi, tidak pernah itu," ucap Yanto.

Yanto pun menjelaskan, pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang sedang ditangani Kejagung buntut ditangkapnya Zarof Ricar.

Baca juga: Breaking News: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Pemufakatan Suap Kasasi Ronald Tannur

Berita Rekomendasi

Pasalnya kata dia dalam perjalanannya, MA selalu terbuka jika terdapat pegawai di internalnya yang terjerat masalah hukum untuk diproses sesuai ketentuan.

"Kan kemarin itu ada kejadian-kejadian yang dulu, itu kan welcome saja, kita tidak akan ini (menghalangi). Intinya MA menghormati proses hukum, monggo ya proses hukum kita hormati, begitu ya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas