Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jaksel Tidak Terima Permohonan Praperadilan MAKI yang Minta Penetapan Tersangka RBS oleh Kejagung

PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PN Jaksel Tidak Terima Permohonan Praperadilan MAKI yang Minta Penetapan Tersangka RBS oleh Kejagung
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Dalam permohonannya, Boyamin MAKI meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara tidak sah menurut hukum karena tidak menetapkan Robert Bonosusatyo (RBS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Baca juga: Bantah Terkait Kasus Timah, Sandra Dewi Jelaskan Perihal Transfer Rp 3,15 Miliar dari Harvey Moeis

Selain itu, dalam petitumnya, MAKI meminta agar Jampidsus untuk melakukan penetapan tersangka terhadap RBS dalam perkara dimaksud.

"Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (30/10/2024).

Hakim Tumpanuli menyatakan penghentian penyidikan terhadap RBS tidak dapat dibuktikan.

"Tidak dapat dibuktikan bahwa tidak ada dalil-dalil penghentian penyidikan terhadap Robert Bonosusatyo dalam perkara dugaan korupsi tata niaga PT Timah," kata hakim.

Berita Rekomendasi

Hakim Tumpanuli menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Boyamin tergolong prematur.

Sebab, Jampidsus Kejagung belum pernah mengeluarkan SP3 dan penetapan tersangka terhadap RBS.

"Pemohon belum waktunya atau tergolong prematur dalam mengajukan permohonan praperadilan a quo karena pada Robert Bonosusatyo belum pernah diterbitkan surat perintah penyidikan dan/atau penetapan tersangka," tutur hakim.

Boyamin menerima keputusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang tidak menerima permohonan praperadilannya. 

Baca juga: Dalih Harvey Moies Dicecar Jaksa Soal Dana CSR 4 Perusahaan di Kasus Timah: Bukan CSR Tapi Uang Kas

Ia juga tidak masalah permohonan praperadilannya disebut prematur.

"Sebagaimana tadi oleh hakim, dinyatakan permohonan tidak diterima, beda dengan ditolak. Tidak diterima itu karena dianggap masih prematur. Nah, artinya pada posisi itu sikap saya tetap menghormati keputusan," kata Boyamin ditemui usai persidangan.

Boyamin mengatakan akan kembali mengajukan gugatan yang kedua.

Ia mengatakan bakal terlebih dulu melengkapi alat bukti keterlibatan RBS dalam perkara korupsi timah.

"Akan mengajukan gugatan lagi, mudah-mudahan minggu depan atau dua minggu lagi. Dengan format saya untuk melengkapi itu supaya tidak dianggap prematur," ucapnya.

"Maka besok akan berkirim surat kepada Jampidsus meminta RBS untuk segera ditetapkan tersangka jika dua alat bukti berarti cukup dengan dilampirin dokumen yang pernah saya buktikan kemarin bagaimana peran RBS menginisiasi pertemuan, memodali, terus mengambil keuntungan paling awal ketika ada perusahaan cangkang," imbuhnya.

Selain akan kembali menggugat Jampidsus Kejagung, Boyamin ingin menambah jumlah termohon dalam gugatan praperadilan berikutnya.

Dia juga bakalan menggugat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Untuk BPKP, Boyamin meminta lembaga negara yang bertugas dalam bidang pengauditan itu menjelaskan duduk perkara korupsi timah.

"Nah, dengan saya gugat BPKP, BPKP harus menjelaskan bagaimana peristiwa ini terjadi, bagaimana dia menentukan siapa-siapa yang diduga terlibat. Dalam audit atau negara itu pasti ada," katanya.

Sementara PPATK digugat lantaran menurut Boyamin tidak melacak aliran uang kepada RBS.

"Kalau bicara duit, ke mana duitnya paling banyak? Itu aja kok. Saya juga akan gugat PPATK yang tidak melacak itu aliran uang," sebut Boyamin. 

"Jadi, tergugatnya adalah Jampidsus, tergugat 2-nya BPKP, tergugat 3-nya PPATK," tambahnya.

Adapun RBS diduga ikut menerima aliran dana korupsi PT Timah. Ia sudah dipanggil sebagai saksi dua kali. 

Terakhir, Kejagung sempat memeriksa RBS sebagai saksi pada 1 April lalu. 

RBS diperiksa sekira 13 jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung. Sampai hari ini, RBS masih berstatus saksi.

Disebutkan sebagian besar tersangka korupsi timah merupakan teman dekat RBS. 

Di antaranya, Tamron Tamsil alias Aon atau yang dijuluki sebagai raja timah dari Bangka Belitung, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Perwakilan PT RBT Harvey Moeis, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.

Kemunculan nama RBS di kasus korupsi timah bermula saat Kejagung menggeledah PT RBT pada 23 Desember 2023. 

Sebagai pengusaha di bidang timah, dia disebut menguasai PT RBT. 

Namun, nama RBS tidak pernah tercantum dalam akta PT RBT. RBS disinyalir tidak menggunakan namanya secara langsung untuk menguasai PT RBT.

PT RBT merupakan satu dari lima perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah untuk peleburan biji timah. Kerja sama itu berlangsung sejak 2018. 

Perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk PT RBT berkomplot menyelewengkan biji timah dari wilayah konsesi PT Timah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas