Tom Lembong Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Cak Imin Ikut Sedih: Semoga Pak Tom Sabar
Cak Imin merespon soal penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kejaksaan Agung.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) merespon soal penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kejaksaan Agung.
Cak Imin mengaku ikut bersedih atas penetapan mantan tim suksesnya saat Pilpres 2024 lalu itu.
"Ya saya turut bersedih sebenarnya," kata Cak Imin di Istana Kepresidenan, Rabu (30/10/2024).
Cak Imin berharap Tom Lembong kuat dan sabar dalam menghadapi kasus hukum tersebut.
"Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat," tuturnya.
Cak Imin enggan berkomentar terkait munculnya dugaan kriminalisasi dalam kasus tersebut.
Tapi Cak Imin mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya enggak tahu (ada kriminalisasi atau tidak)," pungkasnya.
Duduk perkara kasus Tom Lembong
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan duduk perkara penetapan tersangka Tom Lembong berawal ketika pada tahun 2015, Indonesia dinyatakan surplus gula sehingga tidak perlu dilakukan impor.
Namun, Qohar mengatakan Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Mendag justru tetap mengizinkan adanya impor gula ke PT AP.
"Di tahun yang sama yaitu tahun 2015, Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," kata Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta pada Selasa (29/10/2024).
Qohar mengungkapkan izin impor gula yang diterbitkan oleh Tom Lembong justru diberikan kepada PT AP yang notabene adalah bukan perusahaan milik BUMN.
Padahal, merujuk pada peraturan Mendag dan Menperin, perusahaan yang diizinkan untuk mengimpor gula adalah perusahaan milik BUMN.