VIDEO Respons Anies Baswedan dan Cak Imin Soal Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka
"Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat," kata Cak Imin di Istana Kepresidenan, Rabu (30/10/2024)
Editor: Srihandriatmo Malau
Namun Anies memastikan ia akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Anies menyatakan ia siap memberikan dukungan moral dan dukungan lainnya yang dibutuhkan Tom Lembong.
Dia lalu berpesan kepada Tom untuk tidak berhenti mencintai Indonesia, dan Anies percaya kepada Tom sepenuhnya.
"Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom. Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini," kata Anies.
Di akhir unggahannya itu, Anies juga menuliskan harapan agar negeri Indonesia ini, bisa dijalankan berdasarkan pada landasan UUD 1945.
Anies menyinggung agar negara bisa menjalankan perannya atas dasar hukum bukan atas kekuasaan berkaitan dengan UUD 1945.
Duduk Perkara
Kini Tom Lembong terseret kasus terkait dengan temuan pidana oleh Kejagung pada penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dalam rangka pemenuhan stok gula nasional kepada pihak yang tidak berwenang.
Dugaan korupsi tersebut terjadi di periode 2015-2016 saat Tom Lembong masih menduduki jabatan Menteri Perdagangan.
Kejagung menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus (Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, pada Selasa (29/10/2024).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan pada tahun 2015 sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Keputusan Tom Lembong kala itu menyalahi Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang hanya memperbolehkan impor GKP oleh perusahaan BUMN.
Namun, Tom Lembong justru mengeluarkan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah.
Selain itu, Abdul Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.