Komentari Makelar Kasus Simpan Rp 1 Triliun, Surya Paloh Terkejut Tom Lembong Dijerat jadi Tersangka
Surya Paloh mengapresiasi kasus hukum yang paling terbaru, yakni soal kasus eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyinggung bagaimana kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong sehingga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Surya, harus ada prioritas yang lebih aktual dalam sebuah penegakan hukum.
Awalnya, Surya mengaku prihatin saat mengetahui kabar Tom dijadikan tersangka.
Surya menyinggung bagaimana kasus ini diangkat kembali padahal sudah berjarak waktunya cukup lama.
"Kita masih melihat upaya penegakan hukum ini pada sebuah kasus yang jangka waktunya barangkali kita sudah lupa," kata Surya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Dia mengatakan begitu banyak masalah yang harus diselesaikan, termasuk soal penegakan hukum.
Bahkan, Surya lebih mengapresiasi kasus hukum yang paling terbaru, yakni soal kasus eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
"Prioritas utama tentu kita harapkan kasus kasus yang cukup aktual yang memang perlu kita apresiasi, seperi katakanlah ada penemuan sejumlah dana yang cukup besar hampir Rp1 triliun. Ada juga penangkapan daripada dua-tiga hakim yang diangggap berkonspirasi meloloskan suatu perkara saya pikir kita apresiasi itu," kata dia
"Tapi enggak ada angin, enggak ada hujan tiba-tiba ada Tom Lembong, kita juga terkejut itu," kata Surya
Surya menambahkan bahwa pemerintah harus membangun rasa percaya diri ketimbang membangun pesimisme.
"Ini pemerintahan kita, kita confidence dong harusnya, membangun confidensi itu penting bukan membangun pesimisme. Kalau cari masalah masa lalu, itu barangkali lebih ke pesmisme bukan optimisme," pungkasnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetepkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
Baca juga: Tom Lembong Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Impor Gula Pasca Ditetapkan Tersangka
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.