Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Supriyani, Ini Deretan Guru yang Pernah Dikriminalisasi dan Berakhir di Pengadilan

Selain Supriyani ini deretan guru yang pernah dikriminalisasi di Indonesia dan berakhir di pengadilan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tak Hanya Supriyani, Ini Deretan Guru yang Pernah Dikriminalisasi dan Berakhir di Pengadilan
TribunnewsSultra.com/Samsul
Guru honorer Supriyani menjalani sidang ketiga kasus dugaan penganiayaan murid SD di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024) pagi. Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Supriyani, Perintahkan Penuntut Umum Lanjutkan Pemeriksaan Perkara, https://sultra.tribunnews.com/2024/10/29/hakim-pn-andoolo-tolak-eksepsi-supriyani-perintahkan-penuntut-umum-lanjutkan-pemeriksaan-perkara. Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani 

Guru olahraga ini mengaku masih mengalami trauma dan takut pulang ke rumahnya.

"Masih trauma, terbayang-bayang kejadian tersebut," papar Zaharman, Minggu (6/8/2023).

2. Cubit Murid

Seorang guru di Sidoarjo pada 2016 lalu disidang karena mencubit siswa tersebut.

Guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terkait kasus itu.

Ratusan guru Kota Delta melakukan aksi simpatik.

Pencubitan guru itu bermula ketika Sambudi menghukum beberapa siswa SMP Raden Rahmat karena tidak melakukan kegiatan salat Dhuha.

Berita Rekomendasi

Kegiatan salat Dhuha tersebut merupakan kebijakan sekolah untuk menumbuhkan sikap bertaqwa kepada siswanya.

Yuni Kurniawan tidak terima anaknya dicubit.

Orangtua siswa tersebut tak terima dan melaporkan Sambudi ke Polsek Balongbendo hingga kemudian guru itu menjalani sidang di pengadilan.

Sambudi menyatakan tidak melakukan aksi pencubitan hingga memar kepada para siswanya. Sambudi menyampaikan yang ia lakukan hanya mengelus dan menepuk bahu serta pundak siswanya.

3.  Guru di Jombang Jadi Tersangka

Seorang guru SD  Plus Darul Ulum, Jombang, Jawa Timur, bernama Khusnul Khotimah (39) ditetapkan jadi tersangka pada Januari 2024 lalu.

Khusnul Khotimah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi setelah adanya laporan dari orang tua.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas