Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Supriyani, Ini Deretan Guru yang Pernah Dikriminalisasi dan Berakhir di Pengadilan

Selain Supriyani ini deretan guru yang pernah dikriminalisasi di Indonesia dan berakhir di pengadilan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tak Hanya Supriyani, Ini Deretan Guru yang Pernah Dikriminalisasi dan Berakhir di Pengadilan
TribunnewsSultra.com/Samsul
Guru honorer Supriyani menjalani sidang ketiga kasus dugaan penganiayaan murid SD di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024) pagi. Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Supriyani, Perintahkan Penuntut Umum Lanjutkan Pemeriksaan Perkara, https://sultra.tribunnews.com/2024/10/29/hakim-pn-andoolo-tolak-eksepsi-supriyani-perintahkan-penuntut-umum-lanjutkan-pemeriksaan-perkara. Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani 

Orang tua yang tak terima kemudian melaporkan bu guru SD Plus Darul Ulum tersebut.

Melansir Kompas.com, bu guru Khusnul Khotimah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi setelah siswanya ada terluka.

 

Siswanya tersebut mengalami cedera di bagian mata kanan akibat terlempar pecahan kayu saat bermain di ruang kelas.

Kejadian ini bermula seorang siswa bermain gagang sapu ketika jam kosong di kelas pada Januari 2024.

Namun pecahan gagang sapu tersebut terkena siswa lainnya hingga mengakibatkan kerusakan pada mata siswa tersebut.

Akibat terkena lemparan tersebut, mata sebelah kanan siswa mengalami pendarahan.

BERITA REKOMENDASI

Sang siswa dinyatakan menderita glaukoma dan kerusakan saraf retina mata hingga terancam cacat permanen.

Saat kejadian, Khusnul Khotimah sendiri tidak ada di kelas.

Tragedi ini pun dianggap sebagai kelalaian guru.

Tak terima anaknya cedera, orang tua kemudian melaporkan bu guru SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tersebut ke pihak berwajib.

Ibu siswa itu pun membawa kasus ini ke polisi pada Februari 2024, sehingga dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.


Setelah melakukan penyelidikan, Polres Jombang kemudian menetapkan status Khusnul Khotimah sebagai tersangka.

Akhirnya polisi menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka pada 7 Mei 2024.

Khusnul Khotimah dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP atau Pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim/Tribunnews.com/Kompas.com

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas