Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Tak Pernah Surplus Gula, Pengamat: Bagaimana Bisa Tom Lembong Jadi Tersangka?

Tuduhan surplus gula pada Mei 2015 terhadap Tom Lembong tak masuk akal apalagi dianggap sebagai salah satu penyebab kasus ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Indonesia Tak Pernah Surplus Gula, Pengamat: Bagaimana Bisa Tom Lembong Jadi Tersangka?
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

"Jabatannya sampai dengan Juli 2016, anggaplah setengah dari situ 3,5 juta ton impor gula selama jabatannya Tom Lembong. Artinya, 105 ribu ton artinya tidak melebihi kuota, tidak surplus," tutur Said Didu.

Alasan lain, impor yang seharusnya dilakukan oleh BUMN justru diberikan kepada swasta. Kemudian, negara dinilai mengalami kerugian karena BUMN tidak mendapatkan keuntungan dari impor tersebut. Said Didu mengatakan menilai aneh dasar penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung.

"Ada sangat aneh menyatakan itu surplus saya ini hampir 7 tahun membahas tentang ini, waktu saya di Sesmen BUMN, kita rapat koordinasi ini hanya menentukan berapa kekurangan selama setahun. Sekaligus membantah jaksa bahwa tidak ada rapat koordinasi," jelas Said Didu.

Said Didu mengatakan rapat koordinasi hanya sekali menetapkan defisit yang harus diimpor oleh Kementerian Perindustrian. Lalu, berapa rafinasi dan berapa gula konsumsi. Sementara pelaksanaannya, kata dia, tergantung dari Kementerian Perdagangan.

"Jadi, kalau Kejaksaan menyatakan tidak ada rapat koordinasi pasti bohong, karena enggak mungkin ada penetapan kuota kalau tidak ada rapat koordinasi," tutur Said Didu.

Tom Lembong dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk diolah menjadi gula kristal putih atau gula konsumsi.

Pemberian izin impor gula kristal mentah tersebut melanggar aturan tentang ketentuan impor gula. 

Berita Rekomendasi

 Tom Lembong disebut memberi izin impor gula ketika Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor.

 Kemudian, zin impor seharusnya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan PT AP bukan BUMN, tetapi swasta.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas