Ari Yusuf Amir: Pak Tom Hanya Sampai 2016, Menteri Perdagangan Selanjutnya Diperiksa Juga Dong
Kejagung diminta juga periksa Menteri Perdagangan periode selanjutnya setelah Tom Lembong tak lagi menjabat.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim penasehat hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir menuding penetapan tersangka perkara impor gula oleh Kejaksaan Agung tebang pilih.
Diketahui mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Ia ditetapkan tersangka imbas impor gula dalam kurun waktu 2015 hingga 2023.
"Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2023. Artinya, mereka menyidik sampai 2023," kata Ari kepada awak media setelah mendaftarkan praperadilan kliennya di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
Kemudian ia mempertanyakan mengapa Kejagung tidak memeriksa Menteri Perdagangan periode selanjutnya setelah Tom Lembong tak lagi menjabat.
"Itu pertanyaannya. Kalau tadi disampaikan oleh rekan saya, tebang pilih, ya itu tebang pilihnya di sana," jelasnya.
Ia lalu menerangkan karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan, 2015 sampai 2023.
"Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti Menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong. Ada kesalahan juga nggak? Ada mekanisme yang salah nggak? Ada korupsi nggak di sana?" kata Ari.
"Setelah itu baru tetapkan sebagai tersangka. Ini belum diperiksa semua, sudah tetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.