Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Minta PPATK Pastikan Jajarannya Tak Terlibat Bekingi Judi Online

Legislator PDI Perjuangan (PDIP) itu mengaku prihatin karena penyebaran judi online di Indonesia sudah lebih parah dari wabah Covid-19.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anggota Komisi III DPR Minta PPATK Pastikan Jajarannya Tak Terlibat Bekingi Judi Online
ist
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Stevano Rizki Adranacus. Stevano Rizki Adranacus, menyebut bahwa judi online (judol) di Tanah Air sudah menjadi wabah penyakit yang menggerogoti masyarakat. 

“Situs judi online menyetorkan uang, yang mana uang tersebut telah disetor setiap dua Minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut," sambungnya.

"Setelah list website dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar website itu kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," lanjut dia.

Baca juga: Lembaga Konsumen Digital Indonesia Dukung Presiden Prabowo Perang Melawan Judi Online 

Total terdapat 15 orang telah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Polisi telah melakukan penggeledahan ruko satelit dan ditemukan sejumlah perangkat komputer.

Adapun di kantor satelit itu terdapat 12 orang yang dipekerjakan.

Sebanyak 8 orang dipekerjakan sebagai operator dan 4 orang lain dipekerjakan sebagai admin. 

Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.

BERITA REKOMENDASI

Tugas dari para karyawan adalah untuk mengumpulkan liat atau daftar web judi online.

Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.

Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir. 

Dari hasil membina situs itu, sejumlah pegawai admin dan operator diberi upah senilai Rp 5 juta tiap bulannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas