Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK: Oknum Pegawai Komdigi Sembunyikan Nomor Rekening Situs Judi Online yang Dibina

Oknum-oknum Komdigi ini bermain bahkan kemungkinan tidak diketahui menteri atau pimpinan sebelumnya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPATK: Oknum Pegawai Komdigi Sembunyikan Nomor Rekening Situs Judi Online yang Dibina
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Aparat Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi; sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/11/2024) malam. Penggeledahan dalam rangka pencarian barang bukti kasus judi online yang diduga melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi. 

Namun polisi belum mengungkapkan kapan dan di mana lokasi penggeledahan tersebut.


“Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer. Penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). 


Ade Ary memastikan money changer diduga menjadi tempat transaksi antara bandar situs judol dengan oknum Komdigi.  


Diduga kuat uang setoran dari bandar ke oknum Komdigi untuk membuka blokir situs judi online.


“Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer,” ujar Ade Ary. 


Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan para bandar menyetor uang kepada tersangka setiap dua pekan sekali. 


“Website yang telah menyetorkan uang disetor dua minggu sekali akan dikeluarkan dalam list tersebut (daftar pemblokiran),” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024). 

BERITA REKOMENDASI


“Kemudian list (daftar) website (judol) yang sudah dibersihkan (yang membayar sudah tidak masuk daftar) AK akan kirimkan kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,”


Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi online (judol). 


Sebanyak 11 dari 15 tersangka berlatar belakang sebagai oknum Komdigi sedangkan 4 yang lainnya adalah warga sipil. 


Polisi juga telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024).


Di mana kantor satelit itu didapati sejumlah pekerja sebagai admin dan operator yang diupah sebesar Rp5 juta per bulan.
 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas