VIDEO KPU Perbarui Aplikasi Sirekap untuk Pilkada 2024, Hasil Sidang MK Jadi Acuan
KPU berharap peningkatan teknologi ini dapat memaksimalkan akurasi dan transparansi dalam pemilihan, sehingga seluruh proses Pilkada 2024 dapat jalan
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau
Sementara itu, melalui unggahan di media sosial X, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan informasi publik yang disajikan dalam Sirekap kini hanya dalam bentuk gambar atau PDF dari formulir C1, tanpa adanya tabulasi hasil suara di tingkat kabupaten atau kota.
Hal ini dinilai akan membatasi akses publik terhadap data rekapitulasi suara yang rinci, sehingga mempersulit pengawasan.
ICW menyatakan perubahan tersebut dapat membuka peluang manipulasi suara, penggelembungan, dan potensi kecurangan lainnya. Padahal, tujuan awal dari Sirekap adalah untuk mendukung transparansi dan mencegah praktik kecurangan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos menegaskan, justru Sirekap bakal memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penghitungan suara.
Betty menyampaikan, Sirekap memungkinkan publik untuk mengetahui perolehan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan segera.
Menurutnya, fitur Sirekap merupakan bentuk transparansi yang akan memungkinkan masyarakat memverifikasi apakah hasil perolehan suara sesuai dengan yang mereka saksikan di TPS.(*)