Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalan Tengah Prabowo Sikapi 10 Nama Capim KPK, Tertutup Peluang Anulir Hasil Pansel Era Jokowi?

Presiden Prabowo Subianto mengambil jalan tengah untuk mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jalan Tengah Prabowo Sikapi 10 Nama Capim KPK, Tertutup Peluang Anulir Hasil Pansel Era Jokowi?
Pos Kupang/HO
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. Presiden Prabowo Subianto mengambil jalan tengah untuk mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK. Prabowo Subianto telah menjawab surat DPR dan menyatakan setuju dengan 10 nama calon pimpinan (capim) KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menjawab surat DPR dan menyatakan setuju dengan 10 nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden Prabowo Subianto mengambil jalan tengah untuk mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK.

Baca juga: Abraham Samad Sebut 10 Orang yang Lolos Seleksi Capim KPK Tak Bisa Diharapkan untuk Berantas Korupsi

Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Yusril, Prabowo mempersilakan DPR memproses nama-nama tersebut untuk kemudian dipilih lima sosok oleh presiden.

Baca juga: Eks Anggota Pansel Capim KPK Nilai Kecil Kemungkinan Pengadilan Terima Amicus Curiae Kasus Ini

Hal itu disampaikan Yusril dalam persamuhan bersama tiga pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron, di Kantor Menko Kumham Imipas, Gedung Eks Sentra Mulia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).

"Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan Putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini Insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir dipenghujung Desember yang akan datang," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (8/11/2024).

Yusril mengatakan Prabowo tidak memiliki niat untuk menarik nama-nama hasil seleksi pansel yang telah disampaikan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke DPR tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Pemerintah menyadari berdasarkan Pasal 30 UU KPK dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir dipenghujung Desember 2024. 

"Sementara pertimbangan hukum Putusan MK tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR," kata Yusril.

Baca juga: Duduk Perkara Hasil Seleksi Capim KPK Era Jokowi Dipersoalkan Karena Sekarang Presidennya Prabowo

Prabowo Padahal Punya Peluang untuk Revisi Capim KPK

Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki peluang untuk merevisi Surat Presiden terkait calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) KPK yang dikirimkan oleh Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi)

Dikatakannya, menurut undang-undang Jokowi sudah benar di titik mengirimkan Surpres terkait nama-nama capim dan cadewas KPK ke DPR.

Akan tetapi, menurutnya ada persoalan teknis lain menyangkut aturan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pimpinan KPK diangkat oleh Presiden dalam periode jabatan yang sama.


Sehingga, kata dia, yang harus mengangkat pimpinan KPK sekarang ini harusnya Prabowo. 

Hal itu diungkapkannya usai menghadiri sebuah diskusi bertajuk Pemberantasan Korupsi: Masihkan Ada Harapan di Menara Bidakara I Jakarta Selatan pada Rabu (6/11/2024).

"Oleh karena yang Pak Jokowi sudah benar suratnya (Surpres), itu bisa saja itu direvisi. Dan sekarang yang saya dengar, DPR sudah kirim surat ke Presiden, ke Presiden Prabowo untuk menanyakan apakah pilihan Presiden yang 10 ini mau dikonfirmasi oke, atau mau direvisi," ujar dia.

"Nah menurut saya itu kesempatan bagi Pak Prabowo untuk merevisi tanpa melanggar undang-undang. Tentang waktu, tentang batas waktu yang ditentukan. Tapi juga sekaligus ikut (putusan) Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Menurutnya ada beberapa opsi yang bisa diambil Prabowo terkait hal tersebut.

Pertama, kata dia, tidak usah membentuk pansel capim dan cadaweas KPK baru, tapi dari masing-masing 10 nama yang sudah dicantumkan dalam Surpres yang dikirimkan ke DPR dikumpulkan lagi dengan 10 nama lain yang belum terpilih dari 20 itu.

Lalu, kata dia, dari 20 nama itu dipilih lagi berdasar ukuran-ukuran objektif yang ditentukan oleh Presiden Prabowo.

"Jadi ada peluang, tapi persoalannya Pak Prabowo sebagai Presiden mau apa tidak. Tapi pasti akan menjawab, jawabannya itu kemungkinan satu, 'saya sudah setuju terhadap apa yang diajukan Pak Jokowi, silakan pilih 5' atau 'saya akan mengubah ini, urutannya dari 10 ini saya ambil, 5 keluar, 5 masuk, lalu pilih 5' kan bisa-bisa begitu," kata Mahfud.

"Atau bisa apa saja, dari 20 itu Presiden bisa mengganti semua. Tapi bisa juga sama sekali tidak mengganti," sambung dia.

Baca juga: Tes Wawancara Capim KPK, Pahala Nainggolan Dicecar Soal Kehancuran KPK hingga Jet Pribadi Kaesang

Tak Bisa Diharapkan untuk Berantas Korupsi

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyarankan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memilih ulang calon pimpinan (capim) KPK.

Hal ini didasari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama, yang menyebutkan bahwa seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024–2029 dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024–2029.

"Maka kita mendorong pemerintah, karena ini ada aturannya buat pemerintah bisa menganulir, bisa membuat pansel ulang dan melakukan seleksi ulang untuk calon pimpinan KPK," ucap Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Saran tersebut, kata Samad, juga telah didiskusikan kepada Nawawi Pomolango Cs.

Untuk diketahui pada hari ini para mantan pimpinan Komisi menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk berdiskusi dengan Nawawi Pomolango dkk.

"Ini belum terlambat, kalau kita mau menghasilkan pimpinan KPK yang kredibel, itu tadi yang kita diskusikan," kata Samad.

Lebih lanjut, menurut Samad pembentukan pansel ulang bisa dilakukan. 

Hal itu bisa dilakukan apabila pemerintah merasa 10 orang yang lolos seleksi setelah di-profiling belum bisa diharapkan.

"Sekarang kan tinggal 10, sekarang pemerintah sudah menetapkan katakanlah begitu kemudian nanti diserahkan ke DPR bisa pada saat sekarang atau kalaupun sudah sampai ke DPR," katanya.

"Kalau pemerintah punya keinginan yang kuat dan melihat bahwa ada kondisi setelah menelusuri mem-profiling ke-10 orang ini ternyata orang-orang ini belum bisa diharapkan maksimal maka dia bisa membentuk pansel baru lagi. Pasti bisa ini kan masih 2 bulan pasti bisa," kata Samad.

Berikut 10 nama capim KPK yang akan melaksanakan uji kepatutan dan kelaikan:

1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto

Sementara itu, berikut 10 nama calon anggota Dewan Pengawas KPK:

1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Elly Fariani
4. Gusrizal
5. Hamdi Hassyarbaini
6. Heru Kreshna Reza
7. Iskandar Mz
8. Mirwazi
9. Sumpeno
10. Wisnu Baroto
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas