Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komjen Pol. Purn. Drs. Firli Bahuri, M.Si.

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri adalah mantan Ketua KPK yang terjerat kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Komjen Pol. Purn. Drs. Firli Bahuri, M.Si.
Kolase Tribunnews/Kompas.com
Komjen Pol. (Purn.) Drs. Firli Bahuri, M.Si. 

Pada 2017, ia lalu diutus oleh Kapolri saat itu Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menduduki posisi jabatan Kapolda Nusa Tenggara Barat.

Tak berselang lama, Firli Bahuri dimutasi ke KPK sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2018.

Pada 2019, jenderal bintang 3 ini kembali dipercaya menjadi Kapolda dengan menempati jabatan sebagai Kapolda di tanah kelahirannya yakni di Sumatera Selatan.

Di tahun yang sama, Firli Bahuri naik pangkat menjadi Komjen atau jenderal bintang 3 dan menduduki posisi sebagai Kabaharkam Polri.

Barulah setelah itu Firli dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri dan mengemban jabatan sebagai Ketua lembaga antirasuah alias KPK.

Rekam jejak

Komjen Firli Bahuri memiliki rekam jejak yang cemerlang karena pernah mengusut kasus mega korupsi.

Firli tercatat pernah mengungkap kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus Tambunan.

Berita Rekomendasi

Kala itu, Firli Bahuri yang masih berpangkat AKBP merupakan mantan anggota tim independen Polri mengungkap kasus mafia pajak tersebut.

Saat menjadi Kapolda NTB ini pun memimpin Polda NTB sedang menyelesaikan kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS K2 Dompu dengan tersangka Bupati Dompu H Bambang Yasin (HBY).

Sepanjang jenjang kariernya, ia telah mengungkap ratusan kasus korupsi baik di Jawa Tengah, Banten, maupun Jakarta.

Baca juga: Irjen Pol. Dr. Krishna Murti, S.I.K., M.Si.

Kasus

Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 November 2023 oleh Polda Metro Jaya.

Ia diduga melanggar pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah menjalankan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP, seperti dilansir dari Tribunnews.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas