Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Korupsi Timah, Terungkap Percakapan Bos Smelter Swasta Via WhatsApp yang Buat Hakim Penasaran

Terungkap sejumlah percakapan via WhatsApp yang dilakukan bos smelter swasta terkait kasus korupsi tata niaga timah dalam sidang hari ini.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Korupsi Timah, Terungkap Percakapan Bos Smelter Swasta Via WhatsApp yang Buat Hakim Penasaran
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/11/2024). 

Lagi-lagi Deni menyebut dirinya tidak bisa menjelaskan perihal maksud isi konten tersebut lantaran memang bukan ranahnya.

"Ada temuan enggak untuk bisa lebih menjelaskan ini dalam konteks apa Aon VIP udah mengalah ini?" tanya Hakim.

"Kalau secara konten saya tidak bisa menjelaskan yang mulia maksudnya seperti apa juga," jawab Deni.

Kemudian selain percakapan tersebut, Hakim Alfis kembali merinci isi daripada BAP milik Deni.

Di sana kemudian terungkap terdapat percakapan lain yang masih berkaitan dengan para petinggi smelter swasta.

Adapun dalam percakapan WA ini nama Manajer Operasional CV VIP turut disebut dalam percakapan tersebut.

"Termasuk di sini ada chat 'Ya yang bocorin si Albani Venus, biar aja mereka yang dicecar' ini?," tanya Hakim.

Berita Rekomendasi

"Saya juga tidak paham yang mulia," ujar Deni

"Tidak paham ya ini dalam konteks apa, yang bocor, ini bocor apa ya?" tanya Hakim.

"Karena itu bukan dari saya kenapa itu masuk dalam BAP, saya diminta untuk mengkonfirmasi, saya cek dari hasil akuisisi ternyata benar ada. Sampai sebatas itu saja," kata Deni.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.

Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas