KPK Sebut Upaya Sahbirin Noor Kabur Bisa Jadi Pertimbangan Pemberatan Tuntutan
KPKmenyebut upaya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor kabur bisa jadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperberat tuntutan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Adapun Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad.
Kemudian, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Sahbirin disangka menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Uang itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, Sahbirin disangka menerima fee pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Sedangkan Sahbirin tidak diketahui keberadaannya hingga kini.
Sahbirin Noor kemudian mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kamis (10/10/2024) dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.