Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Kooperatif dan Kabur, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bisa Terancam Tuntutan Hukum Lebih Berat

Sahbirin Noor melarikan diri pasca KPK melakukan OTT pada 6 Oktober lalu terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Tak Kooperatif dan Kabur, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bisa Terancam Tuntutan Hukum Lebih Berat
Tribunnews/Ilham Rian P - IST
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024). - Sahbirin Noor melarikan diri pasca KPK melakukan OTT pada 6 Oktober lalu terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. 

"KPK sudah melakukan proses pencekalan atau pencegahan ke luar negeri, sehingga kami masih memiliki keyakinan yang bersangkutan ada di dalam negeri, tidak keluar negeri," katanya.

"Umumnya, DPO itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum menerbitkan DPO," lanjut Tessa.

Sebagai informasi, dalam OTT KPK pada 6 Oktober lalu, tim penyelidik dan penyidik mengamankan sejumlah anak buah Sahbirin. 

Selain Paman Birin, KPK juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.  

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean. 

Kemudian ada dua orang pihak swasta yang berstatus tersangka yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Sahbirin diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek yang nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Berita Rekomendasi

Uang itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, Sahbirin juga disangka menerima fee pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu, enam orang di antaranya langsung ditahan. 

Sementara itu, Sahbirin belum diketahui keberadaannya hingga kini.

Sahbirin diketahui juga sempat mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kamis (10/10/2024) lalu.

Gugatan praperadilan itu telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas