Tak Kooperatif dan Kabur, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bisa Terancam Tuntutan Hukum Lebih Berat
Sahbirin Noor melarikan diri pasca KPK melakukan OTT pada 6 Oktober lalu terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"KPK sudah melakukan proses pencekalan atau pencegahan ke luar negeri, sehingga kami masih memiliki keyakinan yang bersangkutan ada di dalam negeri, tidak keluar negeri," katanya.
"Umumnya, DPO itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum menerbitkan DPO," lanjut Tessa.
Sebagai informasi, dalam OTT KPK pada 6 Oktober lalu, tim penyelidik dan penyidik mengamankan sejumlah anak buah Sahbirin.
Selain Paman Birin, KPK juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.
Kemudian ada dua orang pihak swasta yang berstatus tersangka yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Sahbirin diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek yang nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Uang itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, Sahbirin juga disangka menerima fee pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu, enam orang di antaranya langsung ditahan.
Sementara itu, Sahbirin belum diketahui keberadaannya hingga kini.
Sahbirin diketahui juga sempat mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kamis (10/10/2024) lalu.
Gugatan praperadilan itu telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian)