Siapa Pembela Guru Supriyani yang Tengah 'Dikeroyok' Laporan Aipda WH hingga Bupati Konawe Selatan?
Kasus guru honorer Supriyani (37) asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang diduga memukul muridnya, masih terus bergulir. Siapa pembela ibu guru?
Penulis: Malvyandie Haryadi
Sosok Andri nyatanya telah dikenal luas oleh masyarakat Sulawesi Tenggara.
Terlebih Andri tergabung dalam Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang kerap membantu warga tidak mampu.
Andri sejatinya sering menangani kasus yang dialami masyarakat serta aktivis.
Tak cuma itu, bantuan hukum yang diberikan Andri tersebut adalah cuma-cuma alias gratis.
Selain itu, Andri Darmawan juga gemar berorganisasi di bidang hukum.
Andri terpilih sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara) sejak tahun 2015 hingga kini.
Andri juga menjadi pimpinan di Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia (HPPNI).
Terkini, Andri Darmawan menyiapkan pembelaan hingga menghadirkan sederet ahli di persidangan demi bisa membebaskan Supriyani.
Sederet bukti Supriyani tak bersalah pun telah diberikan Andri Darmawan di persidangan.
Karenanya, Andri Darmawan kini yakin kliennya bakal divonis bebas.
Sebab setelah Supriyani nantinya bebas, Andri akan membalaskan penderitaan yang telah dialami sang guru.
Ya, Andri mengaku bakal memburu beberapa pihak yang melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.
"Kalau jaksa menuntut bebas, kami meminta bebas, hakim memutus bebas, berarti perkara ini selesai di tingkat pengadilan negeri.
Selesai, kami mulai babak baru lagi, untuk memburu para pelaku-pelaku yang telah melakukan kriminalisasi terhadap ibu Supriyani," pungkas Andri Darmawan dilansir Tribun-medan.com dari TribunnewsBogor.com, Jumat (8/11/2024).
Tak tanggung-tanggung, Andri bahkan menyebut ia dan timnya akan memburu oknum kepolisian dan jaksa yang membuat Supriyani menderita berbulan-bulan.
"(Ingin memburu siapa saja?) Ya yang membuat perkara ini sampai maju ke persidangan. Tentunya ada dari pihak kepolisian dan kejaksaan," sambung Andri.
Kasus Guru Supriyani
Supriyani, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan atas kasus pemukulan siswa.
Wanita 36 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.
Pelapor merupakan ayah korban, Aipda WH yang menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Baito.
Dugaan kasus pemukulan terjadi pada Rabu, 24 April 2024, di ruang kelas korban.
Sebelum penetapan tersangka, Supriyani dan Aipda WH berulang kali menjalani proses mediasi.
Bahkan Supriyani mengaku telah lima kali meminta maaf ke Aipda WH.
Permintaan maaf tersebut bukan karena Supriyani melakukan pemukulan ke anak Aipda WH berinisial D.
"Saya sudah lima kali bertemu Pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," ucap Supriyani.
Aipda WH membalas permintaan maaf Supriyani dengan ancaman penjara.
"Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tau kalau kamu salah," sambungnya.
Guru honorer bergaji Rp300 ribu juga diminta uang damai oknum polisi.