Reaksi Bahlil Lahadalia soal Gelar Doktornya Ditangguhkan UI: Saya Belum Lulus, Masih Revisi
Bahlil Lahadalia tak tahu persis soal penangguhan gelar doktoralnya, ia hanya diminta untuk memperbaiki atau revisi disertasinya
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
Dewan Guru Besar (DGB) UI juga akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.
"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik," bunyi keterangan dalam rilis UI, Rabu.
UI Minta Maaf
UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan gelar Bahlil Lahadalia.
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, mengatakan hal ini akan menjadi evaluasi bagi lembaga di lingkungan internalnya.
Pihaknya juga akan mengambil langkah-langkah untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Terutama terkait dengan tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG.
"UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika," ujar Yahya Cholil dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Langkah tersebut diambil demi memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Pihak UI juga mengatakan terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, tujuannya menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai UI.
Lebih lanjut, UI juga akan melakukan penundaan penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG.
"Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan," demikian penjelasan UI.
UI ingin memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungannya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/garudea prabawati/Wahyu Aji)(Kompas.com)