PPN Naik Jadi 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Kenaikan PPN menjadi 12 persen rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, mendatang, pemerintah memberikan penjelasan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan tarif PPN bukan kebijakan yang diputuskan tanpa pertimbangan.
Rencana kenaikan tarif PPN ini juga telah dibahas secara mendalam sebelumnya bersama Komisi XI DPR RI.
Aturan ini berpijak pada Pasal 17 ayat (3) UU HPP juga terdapat ketentuan mengenai tarif PPN dapat diubah menjadi minimal 5 persen dan maksimal 15 persen.
"Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter cyclical tetap kita jaga," lanjut Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen bakal tetap berlaku mulai tahun 2025.
Airlangga mengatakan, ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU HPP.
"Kan undang-undangnya sudah jelas (tarif PPN naik jadi 12 persen pada 2025)," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Walaupun demikian, kenaikan tarif PPN ini juga bisa ditunda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang sama.
Dalam UU HPP disebutkan, pemerintah bisa menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas bersama dengan DPR dan dirumuskan dalam Rancangan APBN.
Namun harus mempertimbangkan perkembangan keadaan ekonomi masyarakat dan kebutuhan dana pemerintah.
Akan tetapi, kata Airlangga, sejauh ini belum ada pembahasan terkait aturan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN.
"Kecuali ada hal yang terkait UU (yang menunda kebijakan) kan tidak ada," jelas Airlangga.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nitis Hawaroh)(Kompas.com)