Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Kesalahan Rouf, Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Melaju Pada Gigi Lima

Polisi mengungkap tiga kesalahan Rouf, sopir truk trailer penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92, Purwakarta.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 3 Kesalahan Rouf, Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Melaju Pada Gigi Lima
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Rouf (43), sopir truk pemicu kecelakaan beruntun di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92 Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka, Jumat (15/11/2024). 

"Tidak mungkin enggak ngerem, sudah direm," ujarnya.

Kondisi Rem Truk Tidak Bocor

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, mengungkap hasil pemeriksaan terhadap kondisi truk yang dikendarai Rouf kondisi rem dalam kondisi baik.

“Itu secara teknis, (rem) tidak terjadi kebocoran. Kemudian kampas rem sudah dilakukan di salah satu ban, masih dalam taraf normal,” ujar Aries, dalam diskusi daring berjudul ‘Lagi, Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang’, Rabu (13/11/2024) malam.

Aries menambahkan, pihaknya juga menemukan ada bekas perubahan warna pada tromol, yang biasanya disebabkan karena panas.

Ia mengungkap bila penyebab kecelakaan akibat kombinasi beberapa faktor.

“Saya hanya menyimpulkan bahwa kecelakaan itu kombinasi beberapa faktor. Hanya faktor mana yang paling mendominasi, saya tidak bisa menentukan, karena itu ranah penyidik,” ucap Aries.

“Kemudian kontur jalan yang akan dilalui, turunan cukup panjang, jalan sedikit menikung, cuaca pada saat itu hujan, jadi ada beberapa faktor,” kata dia.

Berita Rekomendasi

Sementara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Risyapudin Nursin menyebutkan bahwa pihaknya menemukan perbedaan antara gandengan truk yang sebenarnya dengan yang tertera dalam izin uji berkala.

"Kami perlu dalami lebih lanjut karena temuan di lapangan, gandengan yang digunakan pada kepala truk berbeda dengan yang diizinkan ketika uji berkala, sehingga menyebabkan over dimension," kata Risyapudin pada keterangan resmi Jasa Marga yang diterima Tribunjabar.id, Kamis (14/11/2024).

Meski demikian, Risyapudin mengatakan, segala dokumen uji berkala alias KIR truk tronton dengan nomor polisi B 9940 JIN masih berlaku dan sesuai. 

Namun, ia mengatakan, ada perubahan struktur kendaraan setelah uji berkala itu.

"Data yang diperoleh pada aplikasi Mitra Darat, truk tempel dengan nomor polisi B 9440 JIN itu punya masa berlaku uji berkala sampai 18 Maret 2025," ucapnya.


Berdasarkan data Jasa Marga, insiden kecelakaan di ruas tol Cipularang sekitar kilometer 86 sampai 92 memang kerap terjadi. 

Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab kecelakaan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas