Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Total 22 Tersangka, Ini Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Situs Judi Online Dilindungi Pegawai Komdigi

Polisi bakal terus melakukan penelusuran aset-aset milik ketiga pelaku bandar judi online itu untuk dikembalikan ke negara.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Total 22 Tersangka, Ini Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Situs Judi Online Dilindungi Pegawai Komdigi
wartakkotalive.com
Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka mafia judi online yang dibekingi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (16/11/2024). 

Terhadap HE hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.

HE diketahui berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah ditahan.

Ade Ary menuturkan jumlah DPO saat ini terus bertambah dengan rincian A alias M, HF, J, BS, BK dan B.
 
“Beberapa DPO yang kami sebutkan tadi, itu mereka di antaranya bandar juga, dia punya web juga, dan dia juga berperan sebagai agen yang menyambungkan dengan tersangka MN agar tidak diblokir, dan dia mendapatkan komisi, Rp 2 juta sampai Rp 4 juta sebulan,” jelas dia.

“Jadi dia sebagai pengelola web, bandar, dan dia juga sebagai agen yang mencari website-website judi online yang lainnya untuk disambungkan kepada oknum agar tidak diblokir.

Dia mendapatkan komisi selisih, sebulan rata-rata Rp 2 juta sampai Rp 4 juta sebulan,” sambungnya.

Propam Polri minta masyarakat melapor ke nomor hotline pengaduan 0855-5555-4141 jika menemukan anggota Polri atau polisi yang terlibat judi online. 
Propam Polri minta masyarakat melapor ke nomor hotline pengaduan 0855-5555-4141 jika menemukan anggota Polri atau polisi yang terlibat judi online.  (Kolase Tribunnews/Ist)

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen akan terus melakukan penangkapan terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini.

Tidak hanya soal tindak pidananya, polisi juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menyita aset untuk dikembalikan ke negara.

Baca juga: Kejagung Usul Jovi Andrea Bachtiar Dipecat Sebagai Jaksa, Kapuspenkum: Dia Pernah Tak Masuk 29 Kali

Berita Rekomendasi

“Kami juga telah berkoordinasi dan melakukan joint investigation bersama PPATK dan stakeholder terkait guna membantu proses pengungkapan kasus ini,” tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas