Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK, Tak Beri Alasan Ketidakhadiran

Eks Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK, Tak Beri Alasan Ketidakhadiran
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). Eks Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyebut, Paman Birin tak memenuhi panggilan penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Sahbirin Noor mangkir tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya kepada lembaga antirasuah.

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik. Dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya," ucap Tessa dalam keterangannya.

Adapun pemanggilan terhadap Paman Birin pada hari ini adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Diberitakan sebelumnya, Paman Birin mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel kepada Presiden Prabowo Subianto setelah memenangkan praperadilan melawan KPK.

Didampingi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kalsel, Sahbirin Noor menyerahkan surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berita Rekomendasi

"Informasi itu benar. Tadi yang bersangkutan hadir bersama ASN lain. Surat sedang dikirim ke presiden termasuk ke DPRD Provinsi Kalsel," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).

Ia menyebut Kemendagri bakal menunjuk Penjabat Sementara (Pj.s) pengganti Sahbirin Noor.

Bima mengungkapkan, Kemendagri tidak bisa menunjuk Wakil Gubernur Muhidin untuk menjadi Pjs. Gubernur. 

Pasalnya, Muhidin sedang maju dalam kontestasi Pilgub Kalimantan Selatan periode 2024-2029.

Muhidin yang berpasangan dengan Hanuryadi Sulaiman akan melawan pasangan Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie Himawan.

Baca juga: Poengky Indarti Sebut Kekalahan KPK Lawan Sahbirin Noor Memalukan 

Raudatul Jannah atau Acil Odah merupakan istri dari Paman Birin.

"Akan ditunjuk segera Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan," ujarnya.

Lolos dari Jerat Hukum

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas