Ida Budhiati Ingin Dewas KPK Tetap Proses Etik Pimpinan yang Mengundurkan Diri
Pasalnya selama ini pimpinan yang statusnya mengundurkan diri kemudian tidak diusut etik oleh Dewas KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ida Budhiati menginginkan Dewan Pengawas (Dewas) tetap memproses etik pimpinan yang telah menyatakan mengundurkan diri.
Pasalnya selama ini pimpinan yang statusnya mengundurkan diri kemudian tidak diusut etik oleh Dewas KPK.
Sebut saja Lili Pintauli Siregar.
"Mengundurkan diri kan belum tentu diberhentikan, belum tentu terbit seketika keputusan Presiden. Karenanya Dewas masih punya otoritas untuk melanjutkan pemeriksaannya," ucap Ida saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Selain itu, mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah tersebut bilang bahwa KPK sebaiknya mengadopsi sistem penegakan kode etik seperti penyelenggara pemilu karena bisa dilakukan secara terbuka.
Menurut Ida, sistem penegakan kode etik secara terbuka itu bisa membantu Dewas KPK dari kecurigaan memberikan perlindungan terhadap insan KPK yang mengalami masalah kode etik.
"Maka menurut saya ke depan harus ada sinergisitas dengan Dewan Pengawas KPK untuk melihat kembali regulasi tentang kode etik dan hukum beracara di Komisi Pemberantasan Korupsi," tutur Ida.
Dia menilai Undang-Undang KPK yang diterapkan saat ini telah memperkuat KPK karena adanya dewas.
Menurut dia, check and balances di lingkungan KPK bisa terbangun dan sejalan dengan tata kelola negara modern.
"Dewas tidak hanya menjalankan fungsi penegakan dari dimensi etik, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap kinerja KPK," ujar mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini.
Sebagai informasi, pada hari kedua fit and proper test, Ida Budhiati menjadi peserta pertama yang diuji oleh Komisi III DPR RI.
Selain Ida, lima orang peserta lainnya yang dijadwalkan mengikuti ujian yaitu Ibnu Basuki Widodo (hakim), Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK), Djoko Poerwanto (perwira tinggi Polri), Ahmad Alamsyah Saragih (mantan Anggota Ombudsman), dan Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.