Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Jadi Tersangka, Tom Lembong Disebut Tak Keberatan Kuasa Hukumnya Ditunjuk oleh Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan penunjukan kuasa hukum untuk tersangka eks Mendag Tom Lembong

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Setelah Jadi Tersangka, Tom Lembong Disebut Tak Keberatan Kuasa Hukumnya Ditunjuk oleh Kejagung
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sidang praperadilan perdana eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong di PN Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan penunjukan kuasa hukum untuk tersangka eks Mendag Tom Lembong sudah berdasarkan persetujuan yang bersangkutan. 

Diketahui Kejagung telah menunjuk Eko Purwanto menjadi kuasa hukum Tom Lembong setelah eks Mendag itu ditetapkan menjadi tersangka.

Beberapa hari kemudian Tom Lembong barulah menunjuk pengacara pribadinya Ari Yusuf Amir

"Setelah pemohon diterapkan menjadi tersangka maka penyidik memberikan hak-haknya sebagai tersangka. Termasuk memberikan hak pemohon  selaku tersangka untuk menunjuk dan didampingi penasihat hukum," kata perwakilan Kejagung, Teguh di sidang praperadilan Tom Lembong, PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024). 

Ia melanjutkan hal itu berdasarkan berita acara pemberitahuan hak tersangka dalam menghadapi proses penyidikan dari 29 Oktober 2024.

"Karena pemohon setelah ditetapkan menjadi tersangka belum menyiapkan surat kuasa penunjukan penasehat hukum dan belum siap menghadirkan kuasa hukum sendiri.  Maka penyidik melakukan penunjukan penasehat hukum bagi pemohon," terangnya. 

Berita Rekomendasi

Penunjukan penasehat hukum untuk mendampingi tersangka, dijelaskannya sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 1 KUHP. 

"Bawa tindakan termohon selaku penyidik yang telah menunjuk penasehat hukum untuk bagi pemohon untuk mendampingi pemohon selaku tersangka. Justru bentuk suatu ketaatan termohon selaku penyidik terhadap ketentuan pasal 5 ayat 1 KUHP," jelasnya. 

Kemudian dikatakan Teguh, selaku tersangka pemohon tidak melakukan penolakan dan tidak keberatan.

"Hal itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka 29 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa pemeriksaan ini. Ia bersedia didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh penyidik Kejagung," tegasnya. 

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung. 

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas