Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johanis Tanak Hapus OTT jika Jadi Ketua KPK, MAKI: Istilahnya Salah, Harusnya Tertangkap Tangan

MAKI mengatakan istilah OTT itu memang salah dan seharusnya adalah 'tertangkap tangan'. Dia setuju dengan Tanak soal OTT tidak sesuai dengan KUHAP.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Johanis Tanak Hapus OTT jika Jadi Ketua KPK, MAKI: Istilahnya Salah, Harusnya Tertangkap Tangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Johanis Tanak mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Calon Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).?Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan 10 calon komisioner KPK untuk menentukan 5 orang pimpinan KPK periode 2024-2029. MAKI mengatakan istilah OTT itu memang salah dan seharusnya adalah 'tertangkap tangan'. Dia setuju dengan Tanak soal OTT tidak sesuai dengan KUHAP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Itu kan dari pemantauan kan diketahui ada penyuapan tapi bukan operasi tangkap tangan. Memang istilahnya salah kaprah lah," katanya.

Di sisi lain, Boyamin juga mengatakan OTT yang kerap dilakukan KPK semakin menurunkan kualitas lembaga antirasuah dalam mengungkap sebuah kasus.

Dia mengungkapkan OTT tersebut semakin membuat KPK akhirnya hanya bisa mengungkap kasus korupsi di level bawah dan tak mampu mengungkap kasus besar.

"Kalau korupsi itu harus membangun kasus dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU KPK di mana kita memang mencari alat bukti, istilahnya membangun kasus."

"Kalau OTT kan akhirnya tidak bisa dikembangkan. Akhirnya, KPK makin turun derajatnya, makin turun kualitasnya akhirnya (operasi) tangkap tangannya camat, kepala desa semacam itu," tuturnya.

Johanis Tanak Sebut OTT Tak Sesuai dengan KUHAP

Johanis Tanak mengungkapkan akan menghilangkan OTT jika terpilih menjadi Ketua KPK.

"Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu (OTT) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata dia saat fit and proper test bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Berita Rekomendasi

Ia mengungkapkan, dari segi pengertian, "operasi" dalam kamus bahasa Indonesia diibaratkan seperti operasi bedah di mana para dokter dan tenaga kesehatan harus sudah siap dan mempunyai perencanaan matang sebelum melakukan tindakan. 

"Sementara pengertian 'tertangkap tangan' menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap dan menjadi tersangka," ujar Tanak. 

"Kalau pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentu tidak ada perencanaan. Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu seketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat," ucap Wakil Ketua KPK ini.  

Ia mengaku, sejak awal menganggap OTT merupakan tindakan yang tidak tepat berdasarkan argumentasi tersebut. 

Namun, ia kalah suara dengan mayoritas pimpinan KPK lain yang setuju OTT sebagai langkah pemberantasan korupsi yang perlu dilakukan. 

"Mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, apakah tradisi itu bisa diterapkan, tidak bisa juga saya menantang," ujar dia.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)

Artikel lain terkait Calon Pimpinan KPK 

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas