16 Hari Kerja, Desk Pemberantasan Judi Online Tutup 104.819 Ribu Situs Hingga Ringkus 734 Tersangka
Menko Polkam Budi Gunawan menggambarkan fenomena judi online (judol) di Indonesia seperti wabah yang meresahkan karena telah menelan banyak korban.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desk Pemberantasan Judi Daring (Online) yang dibentuk Kemenko Polkam pada 4 November 2024 mengungkapkan sejumlah capaiannya dalam memberantas wabah judi online selama sekira 16 hari kerja hingga hari ini Kamis (21/11/2024).
Menko Polkam Budi Gunawan menggambarkan fenomena judi online (judol) di Indonesia seperti wabah yang meresahkan karena telah menelan banyak korban.
Baca juga: Kabareskrim Sebut 2 Tersangka Pemberi Gift Judi Online ke Gunawan Sadbor dari Website Naga Kuda 138
Ia menjelaskan perputaran uang judol yang terjadi di Indonesia telah mencapai kurang lebih Rp900 triliun di tahun 2024.
Sementara itu, lanjutnya, pemain judol di Indonesia mencapai 8,8 juta jiwa yang mayoritas berasal dari kelas menengah ke bawah.
Mirisnya, sebanyak 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun serta sebanyak 97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta disinyalir juga turut menjadi pemain dalam permainan haram tersebut.
Baca juga: Markas Telemarketing Judi Online di Bandung Digerebek: Raup 500 Juta per Bulan, Begini Cara Kerjanya
Angka tersebut, lanjutnya, bahkan diprediksi akan terus bertambah jika pemerintah tidak melakukan upaya masif di dalam memberantas judol.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers capaian Desk Pemberantasan Judi Daring di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Jakarta pada Kamis (21/11/2024).
"Masifnya judol ini karena judol menurut pakar siber sekuriti itu dapat mendatangkan hormon endorphin yang membuat pemainnya merasakan perasaan senang dan bahagia ketika berhasil memenangkan salah satu permainan judol," ungkap Budi Gunawan.
"Padahal kemenangan itu memang sudah diatur operator judol agar deposit dananya semakin besar. Ketika deposit sudah besar dipastikan pemain akan kalah dan kehilangan uangnya. Artinya bahwa sebetulnya judol udah seperti wabah, pepnyakit menular yang jangkit berbagi kalangan dari tua hingga anak-anak," sambungnya.
Untuk itu, kata Budi Gunawan, pemerintah akan melakukam tiga hal prioritas yang akan ditindaklanjuti segera.
Pertama, kata dia, desk gabungan akan bekerja sama dengan platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran secara sistematis.
Kedua, desk gabungan akan melakukan penegakan hukum dan penelusruan aliran uang judol.
Terkait hal itu, lanjut dia, pemerintah akan berupaya berkoordinasi lintas negara dengan menyasar aktifitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.