Kisah Pecandu Judi Online 2: Awalnya Coba-coba, Ujungnya Terlilit Utang di 15 Aplikasi Pinjol
Hidup di bawah teror pun dia jalani kala itu. Orang tuanya pun dibuat susah. Debt collector atau penagih utang pun berkali-kali menagih ke rumahnya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Budi Arie Setiadi sewaktu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sempat mengatakan pemberantasan kegiatan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal harus melibatkan semua kementerian.
Menurutnya, kegiatan judi online yang saat ini sangat meresahkan dan memberikan dampak buruk kepada masyarakat yang terjerumus ke dalamnya itu berkaitan erat dengan pinjaman online ilegal.
Ia menyebut judi online dan pinjol bagaikan adik-kakak.
"Saya sudah pernah bilang berkali-kali judol sama pinjol ilegal ini adik-kakak. "Saudara kandung" ini! Dua-duanya disikat!" ujar Arie dalam keterangannya, Sabtu, 5 Juni 2024.
Sementara itu, pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio, praktik judi dan pinjol sudah menggerogoti masyarakat dan sangat berdampak buruk jika tidak segera ditangani.
“Judi online itu kaitannya dengan pinjaman online. Anda main judi online 2-3 kali menang, setelah itu Anda terus ditawarilah pinjol. Di situlah lingkaran setan yang harus diberantas,” kata Agus dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV pada Juni 2024.
Baca juga: VIDEO Pemberantasan Judi Online: 734 Tersangka Ditangkap, Rp77,6 Miliar Uang Disita dalam 16 Hari
Menurut Agus, ketika seorang individu sudah kecanduan judi online meski kerap kalah, maka dia akan berupaya mencari sumber dana cepat.
Salah satu sumber dana yang bisa diakses cepat adalah pinjaman daring yang saat ini juga merebak di masyarakat.
Akan tetapi, bisnis pinjaman daring itu juga mematok bunga tinggi sehingga membuat pejudi kesulitan membayar pinjaman. Alhasil, para pejudi itu akan terus mencari pinjaman daring lain buat menutupi pinjaman atau melakukan metode "gali lubang, tutup lubang".
Depresi hingga Halusinasi
Sementara itu, Psikolog dari Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia, Didik Kusnadi mengatakan ada beberapa hal yang menjadikan orang disebut pecandu judi online.
Pertama, kata Didik, banyak penjudi yang salah kaprah atau memiliki keyakinan yang salah soal peluang menang. Kedua, kemenangan yang dipilih secara acak sehingga timbul rasa penasaran.
"Ketiga, masalah emosional, stres sehingga menjadikan judi menjadi pelarian dari masalah yang dia hadapi sehari-hari. Keempat, gangguan pengendalian diri dan kelima yakni pengaruh lingkungan," ucap Didik.
Didik menyebut dalam hal ini, para pecandu judi online juga dapat mempunya kecemasan berlebih (anxiety disorder) hingga mengalami depresi.
Bahkan, tambah Didik, jika penjudi online mengalami depresi lanjutan, nantinya bukan tidak mungkin muncul gejala psikotik berupa halusinasi hingga melakukan tindak pidana.