Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Jiplak Keterangan Tertulis, Kubu Tom Lembong Bakal Polisikan Ahli dari Kejagung

Kedua ahli yang bakal dipolisikan oleh kubu Tom Lembong yakni Ahli hukum pidana dari Universitas Soedirman Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman dari Unair.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Diduga Jiplak Keterangan Tertulis, Kubu Tom Lembong Bakal Polisikan Ahli dari Kejagung
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Keterangan pers tim kuasa hukum Tom Lembong di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024). 

Adapun keterangan tertulis tersebut dari dua ahli hukum pidana Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman. 

"Kami hanya ingin menyampaikan bahwa ahli ini kita dengar keterangannya sebagai ahli untuk membuat terang perkara ini. Tetapi dengan adanya indikasi rekayasa seperti ini untuk apa lagi kita periksa ahli ini," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari di persidangan, Jum'at (22/11/2024). 

Kemudian tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Zulkipli di persidangan meminta pihak Tom Lembong bergantian berbicara. 

"Baik sekarang giliran kami dengarkan dulu ya. Ini adalah persoalan yang serius ketika penasehat hukum menggunakan istilah menjiplak ini persoalan yang serius," kata Zulkipli. 

Baca juga: Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Hari Ini, Kubu Kejagung Siapkan 5 Ahli 

"Kami akan melaporkan hal ini secara akademik," jawab Ari. 

Tunggu dulu sebentar, belum selesai. Jawab Zulkipli. 

"Ini bukan masalah poin. Kami ingin sampaikan ketika dua ahli punya pendapat yang sama pada suatu soal kenapa harus dipersoalkan," jelas Zulkipli. 

Berita Rekomendasi

"Titik komanya sama," jawab Ari. 

Kemudian dijelaskan Zulkipli bahwa keterangan tertulis dua ahli yang dibawa pihaknya memiliki keterangan yang berbeda. 

"Yang kedua ini dua hal yang berbeda halaman dan poin-poin yang disampaikan berbeda. Maka ketika pada saat penasihat hukum mengatakan menjiplak ini adalah persoalan serius," terang Zulkipli. 

"Yang Prof Ibnu ada 9 poin dan Pak Taufik ada 18 poin. Ini berbeda sekali kalau dinyatakan menjiplak," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas