Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Sengketa Pilkada 2024 Diperkirakan Lebih 300 Perkara, Ini Kata Ketua MK

Suhartoyo mengungkapkan ihwal lembaganya tidak memiliki persiapan khusus dalam menangani sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau

Kota Jakarta   satu-satunya provinsi yang dapat menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga dua putaran  sebagaimana  diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.

Setelah pemilihan calon yang keberatan akan mengajukan sengketa ke MK.

Sementara pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 digelar pada 7 Februari 2025. (*)

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas