Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Undang-undang yang Paling Sering Diuji Materi di MK: Pemilu, Cipta Kerja, Hingga UU Advokat

MK memiliki kewenangan untuk menguji materi undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Daftar Undang-undang yang Paling Sering Diuji Materi di MK: Pemilu, Cipta Kerja, Hingga UU Advokat
kai.or.id
Ilustrasi. Berikut ini daftar undang-undang paling sering di uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).  

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sering diuji karena dinilai lebih memihak kepentingan korporasi dibandingkan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat. 

4. UU Perkawinan 

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan banyak diuji terutama terkait dengan batas usia pernikahan, yang sebelumnya dianggap diskriminatif terhadap perempuan. 

5. UU Ketenagakerjaan 

UU No. 13 Tahun 2003 dan revisinya sering digugat oleh serikat pekerja terkait isu-isu seperti pesangon, outsourcing, dan perlindungan hak buruh. 

6. UU Pendidikan Tinggi 

UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi kerap diuji, khususnya terkait otonomi perguruan tinggi dan akses pendidikan yang dianggap diskriminatif bagi kelompok tertentu. 

Berita Rekomendasi

7. UU Pilkada 

UU terkait Pemilihan Kepala Daerah, seperti UU No. 10 Tahun 2016, sering menjadi objek gugatan, terutama mengenai mekanisme pemilihan langsung vs. tidak langsung, serta persyaratan calon independen. 

8. UU Kehutanan dan Lingkungan Hidup 

UU yang mengatur pengelolaan hutan dan lingkungan sering digugat oleh masyarakat adat dan LSM karena konflik kepentingan antara pelestarian lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam. 

Selain kedelapan UU itu, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat merupakan salah satu aturan yang paling sering diuji materi. 

Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, mengatakan, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah sekitar 21 kali di uji di MK. 

Di antaranya terkait kedudukan hingga kewenangan Peradi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas