Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Undang-undang yang Paling Sering Diuji Materi di MK: Pemilu, Cipta Kerja, Hingga UU Advokat

MK memiliki kewenangan untuk menguji materi undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Daftar Undang-undang yang Paling Sering Diuji Materi di MK: Pemilu, Cipta Kerja, Hingga UU Advokat
kai.or.id
Ilustrasi. Berikut ini daftar undang-undang paling sering di uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).  

Dwiyanto menyampaikan keterangan tersebut ketika menerima kunjungan kuliah lapangan puluhan mahasiswa Hukum Tata Negara dari Fakultas ‎Hukum Universitas Bung Hatta (FH UBH) Padang di DPN Peradi, Jakarta, akhir pekan lalu. 

Lebih lanjut Dwiyanto menyampaikan, puluhan gugatan tersebut semuanya tidak dikabulkan oleh MK.‎ “Selalu mereka kalah, selalu mereka kandas,” tandasnya. 

Putusan MK kian mengokohkan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA) organ negara yang independen atau mandiri dan didirikan berdasarkan UU Advokat untuk menjalankan fungsi-fungsi negara. 

Guna menjalankan fungsi-fungsi tersebut, negara memberikan 8 kewenangannya hanya kepada Peradi. Ke-8 kewenangan tersebut, di antaranya melaksanakan Pendidikan ‎Khusus Profesi Advokat (PKPA), menguji calon advokat, dan mengangkat advokat. 

Selanjutnya, membuat kode etik advokat, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas, melakukan pegawasan, dan memberhentikan advokat. 

‎“Peradi diberi tugas khusus, hanya satu organisasi advokat yang diberi wewenang untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan negara itu,” tandasnya.  

Sayangnya, sambungnya, UU Advokat dan puluhan putusan MK itu tidak sepenuhnya dijalankan oleh lembaga penegak hukum lain.

Berita Rekomendasi

‎Mahkamah Agung (MA) menerbitkan SK MA Nomor73/KMA/HK.01/IX/2015. 

‎SK MA yang lebih rendah dari UU Advokat membuat OA di luar Peradi menyelenggarakan PKPA hingga mengangkat advokat yang sejatinya ini hanya kewenangan Peradi. 

Sementara itu, Dekan FH UBH, Dr. Sanidjar Pebrihariati R, S.H., ‎M.H., menyampaikan, kuliah kerja lapangan di DPN Peradi ini diikuti 25 orang mahasiswa Hukum Tata Negara FB UBH, terdiri 11  mahasiswa dan 14 mahasiswi. 

‎Kuliah kerja lapangan ini juga dihadiri sejumlah pejabat teras DPN Peradi, yakni Waketum Zul Armain Aziz dan Srimiguna, Wasekjen Viator Harlen Sinaga, Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Prokoler, R. Riri Purbasari Dewi; serta Wakil Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama, Wiwik Handayani dan Alemina Tarigan.

Sumber: Tribun Banten

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas