Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gus Ipul Koordinasi dengan Polisi soal Wacana Penempatan MAS di Safe House Kemensos

Gus Ipul mengatakan pihaknya memiliki sejumlah tempat bagi anak di bawah umur yang terlibat kasus kriminal.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Gus Ipul Koordinasi dengan Polisi soal Wacana Penempatan MAS di Safe House Kemensos
Tangkapan Layar Kemensos
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat memberikan sambutan dalam puncak Hari Disabilitas Internasional 2024 di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024). 

Saat diamankan oleh Polsek Cilandak dan dilimpahkan kepada Polres Metro Jaksel, MAS langsung ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Lantaran usianya masih di bawah umur, proses hukum terhadap pelaku pembunuhan tersebut disesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Meski sudah dititipkan, Nurma memastikan Polres Metro Jaksel tetap melakukan pengawasan. 

Sebelumnya, Seorang anak di bawah umur, MAS (14), yang diduga menghabisi nyawa ayah dan neneknya, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan terkait hal tersebut.

"Iya (MAS alias pelaku) tersangka," kata Nurma, saat dihubungi, Senin (2/12/2024).

Baca juga: Alami Luka Tusuk, Ibu Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Sudah Sadar, tapi Masih di UGD

Meski demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait motif MAS melakukan penikaman terhadap ayah dan neneknya hingga tewas, pada Sabtu (30/11/2024) dini hari.

"Motifnya belum," tuturnya.

Saat ini, menurut Nurma, MAS dititipkan di lembaga penitipan anak Kementerian Sosial.

Berita Rekomendasi

Katanya, meski dititipkan, pihak kepolisian tetap terus melakukan pemantauan terhadap tersangka MAS.

Selain itu, polisi juga masih mendalami motif tersangka tega menghabisi nyawanya. Termasuk dengan meminta keterangan dari saksi-saksi, di antaranya seperti guru hingga kepala sekolah tempat MAS menimba ilmu.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diduga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Diduga melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP," imbuh Nurma.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan kejam ini setelah mengaku mendengar bisikan gaib.

"Interogasi awalnya, dia merasa tidak bisa tidur dan ada hal-hal yang membisiki dia," ungkap Gogo.

Pelaku mengambil pisau dari dapur dan menikam ayah serta ibunya yang tidur di lantai atas.

"Ayahnya sedang tidur bersama ibunya. Dia turun mengambil pisau, lalu naik lagi dan melakukan penusukan," tambahnya.

Ayahnya tewas di lokasi, sedangkan ibunya berhasil selamat meski terluka.

Nenek yang terbangun juga menjadi korban, ditikam saat mencoba keluar dari kamar.

"Diduga neneknya juga ditusuk saat keluar," jelas Gogo.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas