Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Tahun Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Kompolnas: Mestinya Sudah Ada Kepastian Hukum

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Wasyim menyoroti kasus pemerasan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah berjalan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Satu Tahun Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Kompolnas: Mestinya Sudah Ada Kepastian Hukum
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Wasyim menyoroti kasus pemerasan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah berjalan satu tahun.

Hingga kini penyidik belum menahan yang bersangkutan.

“Dalam pantauan Kompolnas, penyidik terus bekerja menyidik makanya Kamis lalu sempat memanggil kembali tersangka,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

Yusuf juga mempertanyakan mengapa belum ada kepastian hukum terhadap Firli.

”Mestinya penyidik sudah dapat memberikan kepastian hukum, terutama dapat memenuhi petunjuk-petunuk JPU saat berkas hasil penelitian JPU masih harus dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya.

Namun dalam pantauan Kompolnas, penyidik jg harus profesional dan akuntabel, cermat dan teliti.

Berita Rekomendasi

Kompolnas sebagai pengawas eksternal memandang penyidik harus dapat menuntaskan penyidikan ini tidak lama-lama lagi menyelesaikan. 

“Apabila masih perlu berlama-lama, tentu tertutup adanya kritikan dan keragu-raguan publik terhadap penyidikan kasus FB sungguh-sungguh atau tidak,” tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan penyidikan kasus pemerasan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri (FB) masih tetap berjalan.

Hal itu menanggapi permintaan Surat Perintah Penghentian Penydikan Penyidikan (SP3) kubu Fili Bahuri melalui kuasa hukumnya.

“Silahkan penasehat hukum atau pengacara FB menyampaikan hal tersebut,” kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (2/11/2024).

Polisi menegaskan kasus pemerasan yang sudah naik penyidikan tersebut akan terus diusut.

“Secara tegas saya sampaikan dan pastikan bhw penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar sebelumnya meminta Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut karena dianggap tak memiliki bukti kuat.

"Sehingga pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli," katanya.

"Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro Jaya wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," sambung Ian.

Ian mengatakan sejauh ini kliennya sudah dimintai keterangan sebanyak tujuh kali baik sebagai saksi dan tersangka sejak dimulainya penyidikan kasus pada 9 Oktober 2023 lalu.

Bahkan, Ian mengatakan sampai saat ini sudah ada 123 saksi dan 11 ahli yang dimintai keterangannya terkait kasus yang menjerat kliennya itu.

Namun, berkas perkara kasus tersebut hingga kini tak pernah dinyatakan lengkap oleh jaksa untuk nantinya diseret ke pengadilan.

"Tapi petunjuk P-19 dari kejaksaan apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya itu memenuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya. Yang melihat langsung, mendengar dan mengalami. Tentu saja itu tidak ada dan tidak ditemukan dari sebanyak 123 saksi itu," jelasnya.

Bahkan, kata Ian, penyidikan terkait pasal 36 Undang-Undang KPK soal larangan bertemu dengan orang yang berperkara itu bukan domain dari penyidik kepolisian melakukan pengusutan karena merupakan domai penyidik KPK.

Baca juga: MAKI Endus Pemanggilan Firli Bahuri Hanya Trik Polda Metro: Seakan Kasus Pemerasan Belum Dihentikan

"Pada saat beliau (Firli) didatangi oleh mantan Mentan (SYL) tanggal 2 Maret 2023 itu posisi mantan Mentan bukan sebagai tersangka, tapi selaku menteri, secara (adat) ketimuran tidak mungkin ketika seorang pejabat sekelas menteri mendatangi kita, kita menolak," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas