Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Geram Saksi Kasus Korupsi Truk Basarnas Tak Tegas Jawab Pertanyaan: Kayak Tempe

Majelis hakim Alfis Setyawan geram dengan saksi pejabat fungsional barang dan jasa Basarnas, Aris Gunawan Wicaksono yang tak terus terang di sidang.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Geram Saksi Kasus Korupsi Truk Basarnas Tak Tegas Jawab Pertanyaan: Kayak Tempe
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle Basarnas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

"Yang keras suaranya yang tegas, laki-laki, kerja di Basarnas kalau ngomong siap, siap kayak tentara. Sampai di ruang sidang kok kayak tempe begini," kata hakim Alfis. 

Hakim Alfis lalu meminta saksi Aris tidak perlu takut.

Apa yang dilihat, dialami sampaikan dengan lantang. 

"HPS itu saudara yang buat?" tanya hakim Aris. 

"Siap Yang Mulia," jawab Aris. 

Suara Aris yang masih bersuara kecil di persidangan kembali ditegur. 

"Polisi sama tentara siap, nggak begitu siapnya, nggak lembek kayak gitu. Nggak usah pakai kata-kata siap kalau lembek kayak gitu. Siapa yang mintakan saudara bikin HPS itu?" tanya hakim kembali. 

Berita Rekomendasi

"PPK, Pak Anjar (Yang perintahkan) Yang Mulia," jawab Aris. 

Kemudian hakim minta suara Aris lebih keras. 

"Pak Anjar Yang Mulia," jawab Aris. 

"Apa yang disampaikan kepada saudara waktu itu? Bagaimana penyampaiannya? Terus apa yang saudara lakukan setelah itu?" tanya hakim kembali. 

"Untuk menyusun HPS silakan berkoordinasi dengan Pak Riki. Berkoordinasi untuk membuat HPS," jawab Aris. 

Adapun dalam perkara ini, Mantan Sekertaris Utama (Setama) Badan SAR Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

Atas perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas